Lebih lanjut dirinya menjelaskan, pelaksanaan serentak ini didasarkan pada kedinamisan sistem zonasi wilayah Covid-19 yang terus berubah tiap harinya.
Hal tersebut turut didukung dengan ketetapan di dalam Inmendagri No 3 tahun 2021, bahwa setiap kepala daerah diperbolehkan untuk menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi dan kriteria di masing-masing wilayah.
"Supaya bisa sama-sama efektif di semua wilayah maka pelaksanaan pembatasan dilakukan secara serentak di semua wilayah dengan mengacu pada kriteria dan persentase kejadian tertentu," imbuhnya.
Kepada jajaran Forkopimda yang hadir virtual maupun langsung, Gubernur Khofifah mengaku optimis akan pelaksanaan PPKM Mikro di Jatim. Dirinya menyebut bahwa pelaksanaan PPKM Mikro ini akan sangat mirip dengan format Kampung Tangguh Semeru (KTS) yang telah lama diterapkan di Jawa Timur sejak penanganan Covid-19.
Baca Juga: Banjir Jombang, Gubernur Jatim: Masyarakat Jangan Membuang Sampah ke Sungai
"Sebenarnya kita sudah punya best practice untuk PPKM Mikro ini, yaitu Kampung Tangguh Semeru," ungkap Gubernur.
Maka dari itu, secara khusus Gubernur Khofifah berpesan agar empat peran Posko Desa dan Kelurahan bisa berjalan seefektif mungkin. Keempatnya adalah sebagai fungsi Pencegahan, Penanganan, Pembinaan dan Pendukung Pelaksanaan Penanganan Covid-19.
"Intinya adalah, makin kecil unit yang kita batasi pergerakannya, maka makin mungkin bagi kita memutus mata rantai penyebaran Covid-19," pungkasnya.
Sementara itu, dalam paparannya, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta juga turut menyampaikan dukungan penuh aparat penegak hukum dalam kelancaran PPKM Mikro ini.
Berdasarkan pemetaan yang dilakukan pihak Kepolisian, tercatat 93.206 RT Se- Jawa Timur. Tercatat 210 RT terkategori zona merah, 1.245 RT zona orange, 10.023 RT zona kuning dan 81.730 RT zona hijau yang tersebar di 38 Kab/Kota se Jatim per - tanggal 8 Februari 2021.