Ratusan Pelanggar Prokes Terjaring, Denda Terkumpul Capai Rp15,6 Juta

10 Februari 2021 07:00 WIB
Pelanggar protokol kesehatan di Gowa dapat hukuman  push up dan denda
Pelanggar protokol kesehatan di Gowa dapat hukuman push up dan denda ( Dok Pemkab Gowa)

Tak sampai disitu, meskipun operasi yustisi telah berakhir namun pihaknya bersama jajaran TNI-Polri masih turun di lapangan melakukan pemantauan sekaligus mengevaluasi sejauh mana keberhasilan operasi kemarin.

"Hari ini kita masih turun, tapi hanya TNI/Polri dan Satpol, kami perhatikan memang agak menurun setelah kita berlakukan operasi yustisi besar-besaran," tambahnya.

Baca Juga: Kurun Waktu 4 Bulan, Pelanggar Prokes di Denpasar Capai 1.000 Lebih

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Gowa bersama jajaran Kodim 1409 Gowa, Polres Gowa, Kejaksaan Negeri Gowa, Kemenag Gowa dan Forkopimda melakukan operasi yustisi sejak tanggal 3 hingga 8 Februari. 

Para tim di lapangan dibagi dalam empat tim yakni Tim 1 menelusuri rumah makan, Tim 2 pasar, Tim 3 jalan atau tempat umum, Tim 4 di rumah-rumah ibadah, dan pemantauan langsung dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm