6 Penderita Penyakit ini Dilarang Dapat Vaksin Covid-19, Catat!

10 Februari 2021 09:25 WIB
ilustrasi vaksin
ilustrasi vaksin ( kompas.com)

Sonora.ID -Di Indonesia, vaksinasi Covid-19 sudah mulai berjalan.

Vaksinasi tersebut nantinya akan dilakukan secara bertahap ke seluruh masyarakat.

Meski sudah dipastikan akan disebar ke seluruh Indonesia, tidak semua orang bisa menerima vaksin.

Sebab, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan calon penerima vaksin sebelum melakukan vaksinasi.

Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) mengeluarkan surat revisi kriteria orang yang tidak layak mendapatkan vaksin Sinovac.

Baca Juga: Tim FKM UI: Pandemi Covid-19 di Indonesia Selesai September 2021

Surat edaran 9 Februari 2021 yang ditandatangani Ketua PAPDI, dr Sally Nasution itu merevisi surat kriteria calon penerima vaksin tertanggal 18 Desember 2020.

Adapun surat revisi tersebut memberitahukan, bahwa ada 6 penyakit yang tidak layak menerima vaksin Covid-19, diantaranya:

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm