1. Reaksi alergi berupa anafilaksis dan reaksi alergi berat akibat vaksin Coronavac dosis pertama ataupun akibat dari komponen yang sama yang terkandung pada vaksin Coronavac.
2. Penyakit autoimun sistemik seperti systemic lupus erythematosus, Sjogren rheumatoid arthritis, vaskulitis. Khusus untuk tiroid autoimun, penyakit autoimun hematologi dan inflammatory bawel disease layak vaksinasi selama remisi dan terkontrol. Konsultasikan dengan dokter di bidang terkait.
3. Individu yang sedang mengalami infeksi akut, jika infeksinya sudah teratasi maka dapat dilakukan vaksinasi Coronavac. Pada infeksi TB, pengobatan OAT perlu minimal 2 minggu untuk layak vaksinasi.
Baca Juga: Cukup Singkat, Pengujian Covid-19 Menggaunakan Uji Genose Stasiun Balapan
4. Kanker darah, kanker tumor padat, kelainan darah seperti talasemia, imunohematologi, hemofilia, gangguan koagulasi maka kelayakan dari individu dengan kondisi ini ditentukan oleh dokter ahli di bidang terkait. Konsulkan terlebih dahulu sebelum pemberian vaksin Coronavac.
5. Individu yang menggunakan obat imunosupresan, sitostatika, dan radioterapi.
6. Penyakit kronik seperti PPOK dan asma, penyakit jantung, penyakit metabolik, hipertensi, gangguan ginjal yang sedang dalam kondisi akut atau yang belum terkendali.
Vaksin diperbolehkan diterima seseorang apabila tidak termasuk dalam jenis penyakit yang disebutkan di atas. Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan bahwa penyitas Covid-19 yang bisa menerima vaksin yang sudah dinyatakan sembuh minimal 3 bulan setelahnya.
Baca Juga: Rabu Besok, Jokowi Bakal Terima Suntikan Vaksinasi Covid-19 Kedua