Sonora.ID -Di Indonesia, vaksinasi Covid-19 sudah mulai berjalan.
Vaksinasi tersebut nantinya akan dilakukan secara bertahap ke seluruh masyarakat.
Meski sudah dipastikan akan disebar ke seluruh Indonesia, tidak semua orang bisa menerima vaksin.
Sebab, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan calon penerima vaksin sebelum melakukan vaksinasi.
Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) mengeluarkan surat revisi kriteria orang yang tidak layak mendapatkan vaksin Sinovac.
Baca Juga: Tim FKM UI: Pandemi Covid-19 di Indonesia Selesai September 2021
Surat edaran 9 Februari 2021 yang ditandatangani Ketua PAPDI, dr Sally Nasution itu merevisi surat kriteria calon penerima vaksin tertanggal 18 Desember 2020.
Adapun surat revisi tersebut memberitahukan, bahwa ada 6 penyakit yang tidak layak menerima vaksin Covid-19, diantaranya:
1. Reaksi alergi berupa anafilaksis dan reaksi alergi berat akibat vaksin Coronavac dosis pertama ataupun akibat dari komponen yang sama yang terkandung pada vaksin Coronavac.
2. Penyakit autoimun sistemik seperti systemic lupus erythematosus, Sjogren rheumatoid arthritis, vaskulitis. Khusus untuk tiroid autoimun, penyakit autoimun hematologi dan inflammatory bawel disease layak vaksinasi selama remisi dan terkontrol. Konsultasikan dengan dokter di bidang terkait.
3. Individu yang sedang mengalami infeksi akut, jika infeksinya sudah teratasi maka dapat dilakukan vaksinasi Coronavac. Pada infeksi TB, pengobatan OAT perlu minimal 2 minggu untuk layak vaksinasi.
Baca Juga: Cukup Singkat, Pengujian Covid-19 Menggaunakan Uji Genose Stasiun Balapan
4. Kanker darah, kanker tumor padat, kelainan darah seperti talasemia, imunohematologi, hemofilia, gangguan koagulasi maka kelayakan dari individu dengan kondisi ini ditentukan oleh dokter ahli di bidang terkait. Konsulkan terlebih dahulu sebelum pemberian vaksin Coronavac.
5. Individu yang menggunakan obat imunosupresan, sitostatika, dan radioterapi.
6. Penyakit kronik seperti PPOK dan asma, penyakit jantung, penyakit metabolik, hipertensi, gangguan ginjal yang sedang dalam kondisi akut atau yang belum terkendali.
Vaksin diperbolehkan diterima seseorang apabila tidak termasuk dalam jenis penyakit yang disebutkan di atas. Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan bahwa penyitas Covid-19 yang bisa menerima vaksin yang sudah dinyatakan sembuh minimal 3 bulan setelahnya.
Baca Juga: Rabu Besok, Jokowi Bakal Terima Suntikan Vaksinasi Covid-19 Kedua