Mal Buka hingga 21.00, Anggota DPR: Bukan Pengetatan, Tapi Pelonggaran

10 Februari 2021 12:30 WIB
Mal Buka hingga 21.00, Anggota DPR: Bukan Pengetatan, Tapi Pelonggaran
Mal Buka hingga 21.00, Anggota DPR: Bukan Pengetatan, Tapi Pelonggaran ( shutterstock)

Sonora.ID - Jumlah pertambahan kasus positif Covid-19 di Indonesia masih dalam angka yang terbilang sangat besar per harinya.

Padahal berbagai cara sudah dilakukan oleh pemerintah, salah satunya adalah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau yang dikenal denga PPKM.

Setelah dilakukan evaluasi, PPKM tersebut kemudian diubah menjadi PPKM mikro mulai dari tanggal 9 hingga 22 Februari 2021 mendatang.

Baca Juga: Pemerintah Kota Balikpapan Masih Tinjau PPKM Skala Mikro

Aturan tersebut tertuang dalam instrukti Mendagri, Tito Karnavian, Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.

Meski demikian, pemberlakuan PPKM mikro ini mendapatkan kritik tajam dari salah satu Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Netty Prasetiyani Aher.

Pihaknya memberikan kritik terkait dengan jam operasional mal dan restoran yang buka hingga 21.00, menurutnya hal tersebut bukanlah sebuah bentuk pengetatan.

Baca Juga: Pemerintah Kota Balikpapan Masih Tinjau PPKM Skala Mikro

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm