“Pemerintah menyebut PPKM Jawa-Bali tidak efektif menurunkan kasus Covid-19, padahal dalam aturan itu mal dibatasi hanya boleh sampai pukul 19.00 dan WFO 25 persen. Tapi kenapa justru dalam PPKM mikro ini restoran dan mal boleh sampai pukul 21.00 dan WFO naik menjadi 50 persen? Namanya bukan pengetatan tapi pelonggaran,” ungkapnya tegas.
Pihaknya melihat bahwa adanya ketidaksinkronan pada kebijakan PPKM mikro tersebut yang justru bisa menyebabkan salah komunikasi.
“Ketidaksinkronan semacam ini hanya menambah keriuhan komunikasi,” sambung Netty.
Baca Juga: Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Perbedaan PPKM dan PPKM Mikro
Dikutip dari Tribunnews.com, pihaknya juga berharap agar pemerintah tidak asal-asalan dalam membuat kebijakan dengan berganti-ganti istilah.
Karena, menurut Netty hal tersebut membuat masyarakat bingung, sedangkan kasus positif Covid-19 pun masih terus bertambah.
“Masyarakat bisa jadi tidak peduli lagi dengan kebijakan pembatasan yang dibuat oleh pemerintah,” jelasnya tegas.
Daripada PPKM mikro, Netty menyarankan untuk dilakukan karantina total guna memutus mata rantai penyebaran serta memastikan pelayanan kesehatan tetap bertahan.
Baca Juga: Hari Ini 9 Februari, Dimulainya Pelaksanaan PPKM Skala Mikro Desa/Kelurahan di Kota Denpasar
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com, dengan judul ‘Mal dan Restoran Buka hingga Pukul 21.00, Anggota Komisi IX: Ini Bukan Pengetatan, tapi Pelonggaran’.