"Sebenarnya kalau kita lihat di perundangan, Penjabat Sekda ini sebenarnya kurang lebih dengan definitif. Fungsi dan tugasnya sama dengan definitif. Cuman namanya saja Pj Sekda," bebernya.
Sekedar diketahui, pada 17 Februari mendatang jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin resmi ditanggalkan oleh Ibnu Sina dan Hermansyah.
Rapat paripurna terkait usulan pemberhentian kepala daerah pun telah digelar bersama DPRD Kota Banjarmasin, Selasa (2/2/2021) lalu.
Baca Juga: Fudhoil Kembali Jadi Jaksa, Mukhyar Rangkap Kepala Inspektorat