1. Sebelum pemberlakuan PPKM mikro, pembatasan tamu undangan yang hadir pada acara pernikahan dibatasi hanya maksimal 300 orang.
Namun setelah pemberlakuan PPKM mikro pembatasan tamu undangan melonggar menjadi 500 orang.
Meski terdapat pelonggaran di batas kehadiran tamu. Namun ungkap Rudy masih terdapat beberapa pengetatan aturan.
"Tanpa tempat duduk tamu," ungkapnya.
Baca Juga: PPKM Mikro, Gubernur Khofifah Berlakukan Serentak di Seluruh Jatim
"Di jalan, lapangan, rumah tinggal, pendopo, Joglo, kantor kelurahan, dan kecamatan tetap tidak boleh," tegas ia.
2. Bila melihat dari surat edaran Walikota Solo Nomor 067/136 tentang perpanjangan PPKM untuk pengendalian Covid-19, tempat makan maksimal hanya boleh menerima 25 persen dari kapasitas maksimal.
"Tempat usaha sekarang naik lagi 50 persen dari kapasitas tempat duduk," ujar Rudy, Senin (08/02/2021).
3. Tempat ibadah juga mengalami pelonggaran. Kini tempat ibadah bisa menampung 50 persen dari kapasitas dengan tetap menjaga jarak 1,5 meter.
"Yang paling utama adalah 50 persen dari kapasitas, jadi kalau tempat ibadah kapasitas hanya 300 jadi hanya 150 orang," ungkap Rud.
Baca Juga: Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Perbedaan PPKM dan PPKM Mikro