Solo, Sonora.ID - Pada hari Selasa, (09/02/2021) Pemerintah Kota Solo menetapakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.
PPKM berskala Mikro ini merupakan gagasan dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Pembatasan ini rencananya akan diberlakukan selama 14 hari dimulai dari tanggal 9 - 22 Febuari.
Pada pemberlakuan PPKM ini sendiri Walikota Solo, FX. Hadi Rudyatmo mengungkapkan bahwa pihaknya akan memberikan bantuan berupa logistik kepada warga yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumah.
"Kami akan langsung kirim stock logistik selama 14 hari, saat wilayah yang saya lockdown ," kata Rudy , Sabtu (06/02/2021) saat siaran On Air “Walikota Menyapa”
Baca Juga: Banjir Berangsur Surut, PTM di Banjarmasin Kembali Mengemuka
Ia juga mengungkapkan bahwa pemberian logistik hanya berlaku apabila dalam satu RT terdapat 10 rumah yang terkonfirmasi mengalami positif Covid-19.
"Kami akan langsung Locdown dan saat locdown itu kami suplai logistiknya," ucapnya.
Beliau juga menjelaskan bahwa dalam pemberlakuan PPKM Mikro ini.
Terdapat tiga kategori zona yang diterapkan, yakni zona kuning, oranye, dan merah.
Perbedaan PPKM Mikro dengan PPKM sebelumnya diantaranya sebagai berikut:
Baca Juga: Pemerintah Kota Balikpapan Masih Tinjau PPKM Skala Mikro
1. Sebelum pemberlakuan PPKM mikro, pembatasan tamu undangan yang hadir pada acara pernikahan dibatasi hanya maksimal 300 orang.
Namun setelah pemberlakuan PPKM mikro pembatasan tamu undangan melonggar menjadi 500 orang.
Meski terdapat pelonggaran di batas kehadiran tamu. Namun ungkap Rudy masih terdapat beberapa pengetatan aturan.
"Tanpa tempat duduk tamu," ungkapnya.
Baca Juga: PPKM Mikro, Gubernur Khofifah Berlakukan Serentak di Seluruh Jatim
"Di jalan, lapangan, rumah tinggal, pendopo, Joglo, kantor kelurahan, dan kecamatan tetap tidak boleh," tegas ia.
2. Bila melihat dari surat edaran Walikota Solo Nomor 067/136 tentang perpanjangan PPKM untuk pengendalian Covid-19, tempat makan maksimal hanya boleh menerima 25 persen dari kapasitas maksimal.
"Tempat usaha sekarang naik lagi 50 persen dari kapasitas tempat duduk," ujar Rudy, Senin (08/02/2021).
3. Tempat ibadah juga mengalami pelonggaran. Kini tempat ibadah bisa menampung 50 persen dari kapasitas dengan tetap menjaga jarak 1,5 meter.
"Yang paling utama adalah 50 persen dari kapasitas, jadi kalau tempat ibadah kapasitas hanya 300 jadi hanya 150 orang," ungkap Rud.
Baca Juga: Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Perbedaan PPKM dan PPKM Mikro
4. Pada Pusat perbelanjaan mall mengalami pelonggaran peraturan, dimana yang awalnya hanya anak 15 tahun keatas yang boleh memasuki mall.
Namun kini anak berusi 5 tahun diperbolehkan masuk mall bersama orang tuanya.
"Kalau untuk di mall dan tempat wisata itu yang dibatasi, karena kita mengakomodasi asosiasi, anak di bawah 5 tahun tidak boleh masuk mall, pasar tradisional, dan tempat wisata," ujar Rudy, Senin (08/02/2021).
Pada pasar tradisional peraturan PPKM mikro yang diberlakukan masih sama seperti yang sebelumnya.
Baca Juga: Hari Ini 9 Februari, Dimulainya Pelaksanaan PPKM Skala Mikro Desa/Kelurahan di Kota Denpasar
Rudy menambahkan, bahwa setiap pengelola pasar tradisional diwajibkan untuk mendirikan posko penegakan kedisiplinan protokol kesehatan Covid-19.
Selama pemberlakuan PPKM mikro ini tempat ola raga juga akan diperbolehkan untuk buka, dengan ketentuan olahraga tersebut tidak memerlukan kontak fisik.