4. Pada Pusat perbelanjaan mall mengalami pelonggaran peraturan, dimana yang awalnya hanya anak 15 tahun keatas yang boleh memasuki mall.
Namun kini anak berusi 5 tahun diperbolehkan masuk mall bersama orang tuanya.
"Kalau untuk di mall dan tempat wisata itu yang dibatasi, karena kita mengakomodasi asosiasi, anak di bawah 5 tahun tidak boleh masuk mall, pasar tradisional, dan tempat wisata," ujar Rudy, Senin (08/02/2021).
Pada pasar tradisional peraturan PPKM mikro yang diberlakukan masih sama seperti yang sebelumnya.
Baca Juga: Hari Ini 9 Februari, Dimulainya Pelaksanaan PPKM Skala Mikro Desa/Kelurahan di Kota Denpasar
Rudy menambahkan, bahwa setiap pengelola pasar tradisional diwajibkan untuk mendirikan posko penegakan kedisiplinan protokol kesehatan Covid-19.
Selama pemberlakuan PPKM mikro ini tempat ola raga juga akan diperbolehkan untuk buka, dengan ketentuan olahraga tersebut tidak memerlukan kontak fisik.