Banjarmasin, Sonora.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) mudik atau bepergian ke luar daerah selama periode libur Imlek.
Dalam SE Nomor 04 Tahun 2021 tertanggal 9 Februari 2021 tersebut, Tjahjo Kumolo menyebut, kebijakan ini untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran CoVID-19 yang berpotensi meningkat selama libur Imlek.
Bukan tanpa alasan, libur Imlek yang jatuh pada hari Jum'at, tanggal 12 Februari 2021, sangat berpotensi dimanfaatkan untuk bepergian. Karena ke hari selanjutnya, maka ASN mendapat jatah libur selama 3 hari.
Baca Juga: Banjir Berangsur Surut, PTM di Banjarmasin Kembali Mengemuka
Lantas, bagaimana Pemerintah Kota Banjarmasin menindaklanjuti SE tersebut?
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Mukhyar menganggap, bahwa SE itu ditujukan kepada ASN yang tidak memiliki kepentingan.
"Bagi yang sudah terjadwal atau undangan sifatnya mendesak, ada pengecualian. Itu pun dengan jumlah yang terbatas," ucapnya saat dikonfirmasi Smart FM Banjarmasin, Rabu (10/02) sore.