Misalnya, lanjut Mukhyar, seperti kegiatan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) yang akan digelar sebentar lagi di Jakarta.
Dimana selain Wali Kota, Ibnu Sina, bakal ada beberapa ASN yang akan turut mendampingi ke acara tersebut.
"Ini agendanya sudah terjadwalkan sebelum SE Mendagri itu terbit. Lagian acaranya sudah dapat izin," pungkasnya.
Menurut Mukhyar, larangan bepergian yang dimaksud dalam SE itu adalah mereka (ASN) yang sifatnya mengajukan perjalanan dinas untuk studi banding, maka lebih baik ditunda dulu.
"Misalnya tidak ada kepentingan ujuk-ujuk mengajukan diri keluar daerah tidak kami izinkan," tutupnya.