"Korban dijejali air ramuan, pada percobaan pertama korban masih hidup, begitu juga pada percobaan kedua."
"Ketiga kalinya, pelaku memaksa bayi menenggak air ramuan yang dicampur," kata Kompol Hari Budianto, Selasa (9/2/2021).
Karena perbuatan kedua tersangka, AO dan MA terancam hukuman mati. Selain dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana, kedua tersangka juga dikenakan pasal 80 ayat 4 undang-undang perlindungan anak.
Baca Juga: 32 Ribu Paket Sembako Dibagikan untuk Warga Lampung yang Terdampak Covid-19
"Dikenakan dua pasal sekaligus, ancamannya maksimal hukuman mati," kata Kompol Hari Budianto, Selasa (9/2/2021).
Dilansir dari pemberitaan di tribunlampung.co.id, FY selaku suami dari AO menerangkan bahwa ia mengenali MA yang merupakan tetangganya sendiri. FY tidak pernah mencurigai hubungan antara istri dan tetangga nya tersebut.
"Gak curiga, karena dia ini memang tetangga kami dan sering ngobrol bersama sama juga," kata Fy.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Ibu Kandung Nekat Bunuh Bayinya karena Dijanjikan Hidup Sukses oleh Selingkuhan, https://lampung.tribunnews.com/2021/02/10/ibu-kandung-nekat-bunuh-bayinya-karena-dijanjikan-hidup-sukses-oleh-selingkuhan?page=all.