Denpasar, Sonora.ID - Dalam Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, Satgas Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat melakukan sosialisasi di Pasar Sanglah dan Pasar Phulakerti.
Dalam sosialisasi yang dilakukan Desa Dauh Puri Kelod adalah memberikan penjelasan terkait 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.
Perbekel Desa Dauh Puri Kelod Nengah Suarta mengatakan, sosialisasi dilakukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 180/067/Hk/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dan Desa Adat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Kota Denpasar.
Baca Juga: 8 Orang Terjaring Sidak Prokes di Kota Denpasar, Beralasan Lupa
Dalam SE tersebut tertuang bahwa setiap orang, pelaku usaha, pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas, berkewajiban melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan tersebut.
Suara mengungkapkan bahwa PPKM berbasis mikro ini penting disosialisasikan agar masyarakat memahami karena penularan Covid-19 di wilayah Kota Denpasar masih tinggi, sehingga semua pihak perlu untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan.
Menurut Suara, setelah PPKM mikro ini disosialisasikan oleh pihak desa bersama Satgas, direspon positif oleh para pedagang.
Baca Juga: Hari Ini 9 Februari, Dimulainya Pelaksanaan PPKM Skala Mikro Desa/Kelurahan di Kota Denpasar
Bahkan para pedagang berjanji jika ada pembeli yang datang tidak menggunakan masker tidak akan dilayani.
Selain itu, pihaknya juga menjelaskan ketentuan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis micro atau Desa/Kelurahan Dan Desa Adat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kota Denpasar ada beberapa poin sebagai berikut.
Pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Denpasar berbasis peta zonasi Covid-19 tingkat Desa/Kelurahan.
Kedua Penerapan PPKM di masing-masing sektor dengan ketentuan yakni membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Office (WFO) 50%, sisanya bekerja dari rumah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kemudian terkait pelaksanaan kegiatan belajar mengajar penuh dilakukan secara daring/online. Sedangkan untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga: Pasca Kebakaran, TP PKK dan PAKIS Bali Bantu Korban Kebakaran di Lokasi Pengungsian
Selanjutnya, mengenai kegiatan di restauran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang diizinkan sesuai dengan jam operasional maksimal sampai pukul 21.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall diizinkan beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Suarta juga menerangkan untuk kegiatan di pasar tradisional, dilaksanakan dengan pengaturan sirkulasi dan jarak pengunjung, serta beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga: Pendataan Kesenian di Kota Denpasar Tercatat 378 Kesenian Tua, Klasik dan Sakral
Dengan adanya PPKM micro di tingkat dusun/desa Suarta berharap agar penularan covid-19 bisa diputus dan perekonomian masih bisa kembali normal.