Dukung PPKM Mikro di Banjarmasin, Lutfi: Seharusnya Sejak PSBB Lalu

11 Februari 2021 08:00 WIB
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, M. Lutfi Saifuddin
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, M. Lutfi Saifuddin ( Smart FM Banjarmasin)

Banjarmasin, Sonora.ID – Pemerintah Kota Banjarmasin resmi memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan, yakni sejak tanggal 9-22 Februari.

Bedanya, PPKM Mikro akan diawasi di tingkat kelurahan, seperti saat Pembatasan Sosial Berskala Kecil (PSBK) yang sempat diterapkan beberapa bulan lalu.

Keputusan itu diambil sebagai tindak lanjut dari meningkatnya kasus positif CoVID-19 beberapa waktu lalu, terutama ketika adanya libur sekolah dan juga bencana banjir di pertengahan Januari.

Mekanismenya sendiri tetap sama, yakni pengetatan aktivitas atau kegiatan masyarakat untuk menghindari terbentuknya kerumunan. Terutama di tempat-tempat keramaian, seperti rumah makan dan tempat usaha lainnya.

Baca Juga: PPKM Skala Mikro, Satgas Desa di Denpasar Lakukan Sosialisasikan 6 M

Hanya saja, kali ini lebih fokus pada pengawasan di tingkat kelurahan, agar lebih optimal dan dinilai lebih menyentuh kepada masyarakat.

Penerapan PPKM Mikro di Banjarmasin mendapatkan tanggapan positif, bahkan dukungan dari Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Lutfi Saifuddin.

Ia mengakui jika libur sekolah dan bencana banjir yang berlangsung pada bulan lalu menyumbang kenaikan angka positif CoVID-19 di ibu kota provinsi.

Mengingat pada situasi tersebut, pengawasan dan penerapan protokol kesehatan masyarakat cukup kendor yang menjadi celah bagi penularan virus.

“Kami menyambut baik langkah ini, bahkan seharusnya sejak dulu masih PSBB sudah melibatkan Ketua RT dan RW,” tutur politikus Partai Gerindra ini.

Baca Juga: Usul Pemberhentian Gubernur dan Wakilnya Diparipurnakan DPRD Kalsel

Batasan jam operasional tempat usaha saat PPKM

Lutfi yang berasal dari Daerah Pemilihan Kota Banjarmasin ini juga sebelumnya melakukan pemantauan langsung kondisi pengungsian korban banjir di beberapa titik.

Ia juga sempat meminta pemerintah daerah melakukan rapid test kepada para pengungsi.

Hal itu didasari kondisi pengungsian yang tidak kondusif untuk dilakukan jaga jarak dan penerapan protokol lainnya untuk menghindari penularan virus di tengah bencana yang dialami warga.

Masyarakat juga diharapkan mendukung penerapan PPKM Mikro selama dua pekan ke depan agar pandemi dapat segera ditangani dan kenaikan kasus positif CoVID-19 dapat ditekan seminim mungkin.

Baca Juga: PPKM Mikro di Solo, Pemkot Siapkan Stok Logistik Bagi Warganya Selama 14 Hari

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Banjarmasin sudah beberapa kali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Seperti membatasi jam operasional tempat makan dan usaha lainnya hanya hingga pukul 10 malam dan melakukan patroli di tempat-tempat yang biasanya jadi pusat keramaian.

Sanksi diberikan oleh petugas gabungan dari TNI-Polri dan juga Satpol PP kepada para pelanggar, terutama teguran agar mematuhi aturan tersebut.

Baca Juga: Mal Buka hingga 21.00, Anggota DPR: Bukan Pengetatan, Tapi Pelonggaran

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm