Banjarmasin, Sonora.ID – Memasuki berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor dan Rudy Resnawan pada 12 Februari mendatang, DPRD Provinsi bergegas menggelar Rapat Paripurna Pengusulan Pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Selatan periode 2016-2021, Rabu (10/02) siang.
Sebelumnya rapat diagendakan digelar pada 9 Februari lalu, namun harus ditunda satu hari karena ada agenda lain yang dijalankan oleh Gubernur, Sahbirin Noor.
Dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi, Supian HK yang didampingi tiga wakilnya, yakni M. Syaripuddin, Mariana dan Karmila, seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan sepakat memberikan persetujuan atas usulan pemberhentian masa tugas dan jabatan kepala daerah beserta wakilnya.
Baca Juga: Pantau Lewat Udara, Gubernur Kalsel Sebut Banjir di HST Telah Surut
Surat usulan pemberhentian bernomor 160.43/002/2021 yang telah ditandatangani oleh unsur pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, dibacakan dan disampaikan kepada seluruh peserta rapat oleh M. Syaripuddin.
Dalam sambutannya, Sahbirin Noor menyebutkan bahwa di akhir masa jabatannya dengan Wakil Gubernur, Rudy Resnawan, mereka berhasil meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Termasuk juga ketahanan pangan di daerah yang tetap terjaga, dengan angka kemiskinan yang hanya sekitar 4,38 persen berdasarkan data dari BPS Kalimantan Selatan di bulan Maret 2020.
Baca Juga: Usai Disuntik Vaksin Covid-19, Gubernur Kalimantan Selatan: Seperti Divaksin Haji
“Insya Allah hingga laporan keuangan daerah tahun anggaran 2020, kita juga dapat meraih WTP,” ujarnya yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Selatan itu.
Pria yang akrab disapa Paman Birin itu mengungkapkan keberhasilan lainnya yang diraih selama masa kepemimpinannya bersama Rudy Resnawan.
Baca Juga: Terima SK Gubernur Kalsel, 42 PPPK Resmi Bertugas
Seperti raihan nilai A dalam dau tahun terakhir untuk Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan beberapa prestasi lainnya yang membanggakan pemerintah daerah.
Hal itu menurutnya tidak akan terwujud jika tidak ada sinergi dan kerjasama seluruh pihak, salah satunya DPRD selaku pihak legislatif yang melahirkan berbagai produk hukum daerah.
“Kita selalu berupaya dalam satu pemikiran, satu gagasan dan satu pandangan untuk membangun Kalimantan Selatan yang mapan, atau Mandiri dan Terdepan,” tuturnya lagi.
Baca Juga: Pantau Lewat Udara, Gubernur Kalsel Sebut Banjir di HST Telah Surut
Sementara itu, Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Supian HK juga memberikan apresiasi atas keberhasilan pasangan kepala daerah yang dilantik langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, pada 12 Februari 2016 silam.
Berbagai kebijakan positif untuk mendukung pembangunan daerah diakuinya kerap diambil oleh Paman Birin.
Yang paling mencolok adalah secara tegas mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dipegang 625 perusahaan yang dinyatakan tidak berstatus Clear and Clean (CnC) dari hasil kajian.
Baca Juga: Gubernur Kalsel Terbitkan Instruksi Pengendalian Penyebaran Covid-19
Di mana sebelumnya IUP diberikan oleh pemerintah kabupaten dan kemudian dialihkan kewenangannya kepada pemerintah provinsi.
“Pada tahun berikutnya (2017, red.) saya masih Ketua Komisi III DPRD Provinsi saat itu, Pemerintah Provinsi tidak lagi memperpanjang izin untuk perkebunan kelapa sawit,” ungkap Supian, ketika ditemui Smart FM di ruang kerjanya.