Sonora.ID - Skema Money Game ditemukan pada situs TikTok Cash, sehingga Otoritas Jasa Keuangan langsung mengambil tindakan pemblokiran pada platform tersebut.
Alasan kuat lain yang membuat TikTok Cash terindikasi kuat money game adalah tidak adanya jasa atau barang yang dijual pada plaform tersebut.
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing, mengatakan, OJK meminta Kominfo memblokir platform TikTok Cash.
Bukti penguat lainnya, TikTok Cash bukan merupakan sektor jasa keuangan sehingga tidak berada di bawah pengawasan OJK.
Baca Juga: Mengancam Lingkungan, Kuda Nil Pablo Escobar Akan Dimusnahkan
Tongam mengatakan, kasus TikTok Cash kini telah ditangani oleh Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 13 kementerian/lembaga.
Apa itu TikTok Cash? Dalam praktiknya, platform ini melakukan kegiatan pemberian hadian berupa uang digital dengan jumlah tertentu kepada anggotanya yang melakukan follow, like, dan menonton video TikTok.
Syarat seseorang dapat menjadi anggota di platform tersebut, harus membayar biaya yang bervariasi tergantung tingkat keanggotaannya.
Baca Juga: Unesco Tetapkan Pantun Sebagai Warisan Takbenda, Perpusnas Hadir
Selain itu, terdapat sistem referral, yakni mengajak orang lain untuk ikut bergabung, dan yang mengajak mendapatkan bonus dari downline.
"Member membeli keanggotaan dan mendapatkan imbal hasil sesuai tingkat keanggotaan. Member juga diminta merekrut anggota dan mendapatkan bonus sampai level 3," kata Tongam.
Meski telah mengajukan pemblokiran namun, Tongam mengaku bahwa hingga saat ini belum ada laporan dari pihak masyarakat yang merasa di rugikan dengan platform ini.
"Ke Satgas belum ada aduan yang dirugikan," ujar Tongam. Sementara itu, dihubungi terpisah, Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, mengatakan, pemblokiran TikTok Cash berdasarkan permintaan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Betul, Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com hari ini, sesuai dengan permintaan resmi dari OJK. Media sosial TikTok Cash juga sedang dalam proses blokir," kata Dedy.
"Situs tidak dapat diakses. Karena terindikasi mengandung salah satu unsur Pornografi, Judi, Pishing, SARA, dan PROXY. Mohon periksa kembali alamat yang dituju," demikian pesan yang tertulis di situs tersebut.
Pada akhir Januari 2020, pihak TikTok mengunggah pernyataan melalui akun media sosialnya yang menyatakan bahwa situs yang menggunakan nama TikTok dan menarik uang dari para penggunanya tak terafiliasi dengan TikTok.
Bahkan aplikasi TikTok mengingatkan pengguna untuk berhati-hati dengan situs tersebut.
Baca Juga: BKKBN Kecam Promosi dan Provokasi Perkawinan Anak