"Kami mengikuti sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan," jelasnya
Ia menerangkan, pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Kesehatan DKI hanya menjalankan tugas sebagaimana yang telah diintruksikan dalam SE yang beredar.
Terkait apakah data penerima vaksinasi tahap awal tertera nama Helena Lim, Widyastuti hanya perlu mencaritahu kebenaran dari data tersebut.
"Itu edaran. Masalah datanya, perlu pendalaman tentang kebenaran atau akses data," ucapnya.
Baca Juga: 6 Penderita Penyakit ini Dilarang Dapat Vaksin Covid-19, Catat!
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Crazy Rich Helena Lim Disuntik Vaksin Duluan, Kadinkes DKI Singgung SE Kemenkes.