Apalagi jika melihat Kabupaten HST yang mengalami banjir terparah dari kabupaten/kota lainnya, padahal tidak ada lahan tambang di daerah tersebut.
“Bahkan di Pulau Jawa saja beberapa daerahnya juga banjir dan bukan karena tambang batubara,” tambahnya.
Kendati demikian, Ia tak henti meminta masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan tidak mudah menyerahkan lahannya kepada pihak perusahaan, baik yang ingin melakukan aktivitas pertambangan maupun perkebunan kelapa sawit.
Baca Juga: Pentingnya Peran KPH dalam Lindungi Hutan Meratus dari Kerusakan
Salah satunya dengan tidak mudah memberikan persetujuan ambil alih lahan, yang kerap diming-imingi nilai ganti rugi.
“Izin AMDAL itu harus berdasarkan persetujuan warga setempat, itu yang harus ditingkatkan kesadarannya agar tidak mudah melepas lahannya kepada perusahaan,” tambah Supian lagi.
Banjir dan bencana longsor diakuinya tak hanya karena faktor alam, seperti tingginya curah hujan dan cuaca ekstrem, melainkan juga karena kelalaian manusia.
Baca Juga: Pemerintah Pusat Anggarkan Rp170 M untuk Perbaikan Jalan Gubernur Syarkawi