Banjarmasin, Sonora.ID – Setelah sebelumnya menegaskan komitmennya menolak rencana penambangan batu bara di kawasan Pegunungan Meratus di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Supian HK menyatakan siap mundur dari jabatannya jika hal tersebut terjadi.
Pertanyaan tersebut diungkapkannya kepada seluruh peserta rapat paripurna yang digelar di Gedung A DPRD Kalimantan Selatan di Jalan Lambung Mangkurat, Rabu (10/02) lalu.
“Kalau Meratus di HST itu ditambang, saya mundur sebagai Ketua DPRD Kalimantan Selatan,” tegasnya saat memimpin rapat yang juga dihadiri Gubernur, Sahbirin Noor.
Baca Juga: Ketua DPRD & KAKI Kalsel Siap Demo Jika Pegunungan Meratus Ditambang
Sikap tersebut diambilnya sebagai bentuk komitmen untuk menjaga hutan Pegunungan Meratus dari aktivitas pertambangan dan meyakinkan publik bahwa di daerah itu masih terjaga, meskipun salah satu perusahaan sudah mengantongi izin konsesi atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dari pemerintah pusat.
Mengingat, sebelumnya ada kekhawatiran dari banyak pihak, apabila Pegunungan Meratus ditambang dan berpengaruh pada lingkungan, salah satunya menjadi penyebab banjir.
Politikus senior Partai Golkar ini juga membantah jika banjir yang terjadi pada bulan lalu merupakan imbas dari aktivitas pertambangan yang masif.
Baca Juga: Punya Batuan Purba dan Unik, Empat Geosite di Meratus Fokus Dibenahi
Apalagi jika melihat Kabupaten HST yang mengalami banjir terparah dari kabupaten/kota lainnya, padahal tidak ada lahan tambang di daerah tersebut.
“Bahkan di Pulau Jawa saja beberapa daerahnya juga banjir dan bukan karena tambang batubara,” tambahnya.
Kendati demikian, Ia tak henti meminta masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan tidak mudah menyerahkan lahannya kepada pihak perusahaan, baik yang ingin melakukan aktivitas pertambangan maupun perkebunan kelapa sawit.
Baca Juga: Pentingnya Peran KPH dalam Lindungi Hutan Meratus dari Kerusakan
Salah satunya dengan tidak mudah memberikan persetujuan ambil alih lahan, yang kerap diming-imingi nilai ganti rugi.
“Izin AMDAL itu harus berdasarkan persetujuan warga setempat, itu yang harus ditingkatkan kesadarannya agar tidak mudah melepas lahannya kepada perusahaan,” tambah Supian lagi.
Banjir dan bencana longsor diakuinya tak hanya karena faktor alam, seperti tingginya curah hujan dan cuaca ekstrem, melainkan juga karena kelalaian manusia.
Baca Juga: Pemerintah Pusat Anggarkan Rp170 M untuk Perbaikan Jalan Gubernur Syarkawi
Hal itu diakuinya terlihat dari kondisi sungai-sungai dan kanal yang mengalami pendangkalan, akibat sistem pembangunan yang tidak sesuai dengan karakteristik tanah rawa.
Sehingga dalam pembangunan rumah atau bangunan besar justru menggunakan sistem uruk tanah yang menyebabkan saluran tersumbat dan berdampak pada meningkatnya risiko luapan air ketika saluran sudah tidak dapat lagi menampung.
Baca Juga: Pemprov Kalsel Diminta Pulihkan Sektor Pertanian yang Terdampak Banjir