Banjarmasin, Sonora.ID – Jumlah rancangan peraturan daerah (raperda) yang akan dibahas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Kalimantan Selatan pada tahun ini rupanya berkurang 2 (dua), setelah sebelumnya diputuskan akan membahas 20 raperda.
Pembatalan pembahasan itu disampaikan langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Selatan, Hormansyah.
Dua raperda yang dibatalkan itu adalah Raperda tentang Rencana Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Rawa Batang Banyu Tahun 2021-2041, serta Raperda tentang Rencana Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Pegunungan Meratus Tahun 2021-2041, yang merupakan usulan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Jika Meratus Ditambang, Supian HK Siap Lepas Jabatan Ketua DPRD Kalsel
“Namun ada penambahan tiga raperda untuk dibahas di tahun ini, salah satunya tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalimantan Selatan Tahun 2021-2026,” jelas Hormansyah.
Sedangkan dua raperda lainnya adalah Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalimantan Selatan Tahun 2015-2035, serta Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Revolusi Hijau di Kalimantan Selatan.
“Secara keseluruhan, raperda yang masuk dalam Propemperda Kalimantan Selatan 2021 bertambah, dari yang sebelumnya 20 menjadi 21, yang terdiri dari 9 usulan dari pemerintah provinsi dan 12 dari inisiatif anggota dewan,” pungkas politikus PKB ini.
Raperda yang dibahas oleh Bapemperda DPRD Kalimantan Selatan Tahun 2021 :