Denpasar, Sonora.ID - Berbagai upaya terus digencarkan untuk menekan penyebaran virus Corona atau Covid-19. Salah satunya diperpanjangnya PPKM berbasis mikro.
Di Kota Denpasar Dalam pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro telah berlangsung sesuai dengan Intruksi Mendagri dan Surat Edaran Gubernur Bali serta edaran Walikota Denpasar yang dimulai pada Selasa 9 Februari 2021.
Desa Dauh Puri Kelod Kecamatan Denpasar Selatan dengan pelaksanaan PPKM berbasis mikro menyasar dua pasar rakyat, diantaranya Pasar Phula Kerthi dan Pasar Sanglah.
Baca Juga: 8 Orang Terjaring Sidak Prokes di Kota Denpasar, Beralasan Lupa
Nengah Suarta selaku Perbekel Dauh Puri Kelod, Nengah Suarta saat ditemui usai memberikan edukasi dialogis terkait PPKM mikro mengatakan bahwa masyarakat harus tetap disiplin dalam menerapkan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, menghindari kerumunan dan mentaati aturan.
Disamping itu langkah ini juga dipadukan dengan pelaksanaan 3 T berkaitan dengan tracing, testing, dan treatment.
Selain itu, Suarta juga menegaskan bahwa langkah ini rutin dilakukan edukasi kepada para pedagang dan pembeli, sehingga nantinya masyarakat serta pedagang dan pembeli di pasar rakyat ini secara bersama-sama bisa melindungi diri, keluarga dalam pencegahan Covid-19.
Dijelaskan juga bahwa untuk mendukung langkah ini, pihaknya telah memberikan sarana prasarana pengelola pasar dalam penyediaan tempat cuci tangan dan rutin dalam melakukan penyemprotan disenfektan.
Disamping itu, pihak pengelola pasar juga telah melakukan pengaturan pada pintu masuk dan pintu keluar pasar yang mampu melakukan jaga jarak setiap pengunjung.
Hal ini juga tidak terlepas dari surat edaran kegiatan di pasar tradisional dilaksanakan dengan pengaturan sirkulasi dan jarak pengunjung, serta beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga: PPKM Skala Mikro, Satgas Desa di Denpasar Lakukan Sosialisasikan 6 M
Menurut Suarta, dengan adanya PPKM berbasis mikro di tingkat dusun/desa diharapkan penularan covid-19 bisa diputus dan perekonomian masih bisa kembali normal.
Selain itu, sosialisasi inj dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Nomor 180/067/Hk/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dan Desa Adat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Kota Denpasar.
Mengingat dalam surat edaran tersebut setiap orang, pelaku usaha, pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas, berkewajiban melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan tersebut.