Kain Endek Bali dapat Sertifikat KI, Gubernur Bali Imbau Gunakan Endek Setiap Selasa

12 Februari 2021 12:30 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster kembali mengeluarkan kebijakan baru yaitu Penggunaan Pakaian/Busana Berbahan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster kembali mengeluarkan kebijakan baru yaitu Penggunaan Pakaian/Busana Berbahan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali. ( Humas Pemprov Bali)

Bali, Sonora.ID - Kain Tenun Endek Bali memperoleh Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional dari Kementerian Hukum dan Ham RI, dan telah melakukan kerjasama dengan Rumah Model Christian Dior dalam menggunakan Kain Tenun Endek Bali.

Untuk itu, Gubernur Bali Wayan Koster kembali mengeluarkan kebijakan baru yaitu Penggunaan Pakaian/Busana Berbahan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali.

Kebijakan baru ini merupakan kosistensi keberpihakan pada produk budaya lokal masyarakat Bali.

Gubernur Koster mengeluarkan kebijakan baru yang berpihak pada produk budaya lokal dari Industri Kecil dan Menengah (IKM) dan UMKM masyarakat Bali yaitu kebijakan yang dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali / Kain Tenun Tradisional Bali, yang telah ditandatangani pada Kamis (Wraspati Wage, Watugunung), 28 Januari 2021. 

Baca Juga: Pendataan Kesenian di Kota Denpasar Tercatat 378 Kesenian Tua, Klasik dan Sakral

Kebijakan baru tersebut didasarkan pada pertimbangan yang meliputi 5 hal yaitu: pertama, Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali merupakan warisan budaya kreatif masyarakat Bali yang wajib dilestarikan dan dilindungi, serta digunakan dan diberdayakan sebagai jati diri masyarakat Bali yang berkarakter dan berintegritas sesuai dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. 

Kedua, Kain Tenun Endek Bali telah dicatatkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional dengan Nomor Inventarisasi EBT.12.2020.0000085 oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, tanggal 22 Desember 2020.

Baca Juga: Tempat Kesenian Kota Semarang, Berpusat Di Taman Budaya Raden Saleh

Ketiga, Telah muncul produk kain bermotif seperti endek yang bukan hasil kerajinan masyarakat Bali dan tidak berbasis budaya kreatif lokal Bali, yang mengancam keberadaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali. 

Keempat, Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali perlu digunakan dan diberdayakan secara ekonomi agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali dan yang terakhir Pemerintah dan masyarakat Bali harus berpihak dan berkomitmen terhadap sumber daya lokal dengan berperan aktif untuk melestarikan, melindungi, dan memberdayakan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali.

Baca Juga: Disambut Sinoman Hadrah, Demo Bela Islam Protes Presiden Prancis

Selain itu, Gubernur Koster juga menyampaikan bahwa Kebijakan baru tersebut merupakan implementasi langsung dari 3 Peraturan yaitu: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali, Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali.

Untuk itu, Gubernur Koster menghimbau kepada Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan Perguruan Tinggi, Bupati/Walikota, Pimpinan Perangkat Daerah, Pimpinan BUMN dan BUMD, Pimpinan Perusahaan Swasta, dan Pimpinan Organisasi/Lembaga Kemasyarakatan se-Bali, agar Menghormati dan mengapresiasi Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali sebagai warisan budaya kreatif masyarakat Bali, Menggunakan pakaian/busana berbahan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali dalam berbagai aktivitas pada setiap Hari Selasa. 

Baca Juga: Tes Kepribadian: Temukan Rahasia Cinta Anda Lewat Garis Tangan

Kemudian, disampaikan juga bahwa Pakaian/busana berbahan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali, harus merupakan produk lokal masyarakat Bali, Penggunaan pakaian/busana berbahan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali pada setiap hari Selasa tersebut, tidak dibatasi atau tidak harus seragam dengan motif tertentu, Penggunaan pakaian/busana berbahan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali pada Hari Selasa dikecualikan jika bertepatan dengan Purnama, Tilem, dan Hari Jadi Pemerintah Daerah. 

Untuk semuanya, harus secara aktif mempromosikan dan memasarkan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali dalam berbagai kegiatan lokal, nasional, dan internasional, guna meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Bali dan Mendorong dan memfasilitasi upaya kreatif dan inovatif dalam pengembangan Industri Kecil Menengah (IKM) masyarakat Bali guna memenuhi kebutuhan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali.

Baca Juga: Batik Tiba-tiba Diklaim Kesenian Milik China, Warganet Murka

Gubernur asal Desa Sembiran Buleleng ini juga mengatakan bahwa penggunaan Pakaian/Busana Berbahan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali, sekaligus merupakan apresiasi terhadap kerjasama Pemerintah Provinsi Bali dengan Rumah Mode Christian Dior di Paris, perusahaan kelas dunia dalam menggunakan Kain Tenun Endek Bali sebagai busana, termasuk penggunaan motif Kain Endek Bali untuk  produk tas dan sepatu pada tahun 2021. Kerjasama yang sangat penting dan strategis ini ditandatangani pada tanggal 8 Januari 2021, baru pertama kali terjadi, oleh karena itu sepatutnya Kita semua Krama Bali berbahagia, semoga kerjasama ini akan menjadi momentum dan membuka jalan yang baik dalam mempromosikan kekayaan dan keunikan produk budaya lokal masyarakat Bali yang kreatif dan inovatif.

Edaran ini mulai berlaku pada Hari Selasa (Anggara Kliwon, Kulantir), tanggal 23 Pebruari 2021, yang ditandai dengan memakai pakaian/busana baru berbahan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali, yang dapat dilaksanakan dengan memakai produk lokal IKM masing-masing Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Sosialisasi Program Kemitraan UMKM, Pertamina Gandeng Dekranasda Sulsel

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm