Bukan Karena Pencalonan Gibran, PDI-P Ungkap Alasan Tolak Revisi UU Pemilu

12 Februari 2021 13:00 WIB
Bukan Karena Pencalonan Gibran, PDI-P Ungkap Alasan Tolak Revisi UU Pemilu
Bukan Karena Pencalonan Gibran, PDI-P Ungkap Alasan Tolak Revisi UU Pemilu ( Instagram @gibran_rakabuming)

Sonora.ID - Sempat ada wacana bahwa Pilkada 2024 akan dipercepat dengan adanya revisi UU Pemilu, tetapi PDI-Perjuangan menolak adanya revisi tersebut.

Bersamaan dengan hal itu, dikabarkan seorang kader Partai Demokrat menyebut bahwa pembatalan RUU Pemilu tersebut karena Presiden Jokowi menginginkan Gibran Rakabuming Raka maju dalam Pilkada DKI Jakarta di tahun 2024 mendatang.

Isu ini pun langsung dibantah oleh pihak PDIP, pihaknya menegaskan bahwa pembatalan revisi UU tersebut tidak ada kaitannya dengan pencalonan putra sulung Presiden Jokowi.

Baca Juga: Gibran Akan Dilantik Sebagai Walikota Solo, Begini Penjelasannya

PDI Perjuangan menegaskan sikap menolak revisi UU Pemilu dilandasi dengan ketaatan pada UU Pilkada.

Hal ini dinyatakan langsung oleh Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto kepada Kompas.TV, bahwa berpolitik harus didasari dengan kesetiaan pada aturan main.

“Mengapa Pilkada serentak tetap dilaksanakan 2024, karena itu ketentuan UU PIlkada dan tidak berkaitan dengan pencalonan orang per orang. Berpolitik itu berlandaskan kesetiaan pada aturan main, yakni peraturan perundang-undangan,” ungkapnya menjelaskan.

Baca Juga: Tak Ajukan Gugatan atas Hasil Pilkada Solo, Lawan Gibran: Kita Berhadapan dengan Kekuasaan

Baginya, percepatan Pilkada 2024 ini bukan hanya tidak memenuhi ketentuan undang-undang, tetapi juga akan memajukan energi kontestasi yang tidak perlu.

Sedangkan, PDIP menginginkan situasi politik di tahun 2021 hingga 2023 mendatang digunakan untuk berdedikasi pada rakyat sepenuhnya.

“Politik itu penuh dengan wajah membangun, memperkuat persatuan, dan mendorong kemajuan peradaban,” tegasnya menambahkan.

Baca Juga: Larangan Eks FPI Ikut Pemilu-Pilkada akan Dibahas oleh DPR

Ditambah lagi bahwa Indonesia menjadi salah satu dari 215 negara yang mengalami pandemi Covid-19, sehingga prioritas utama negara saat ini adalah mengatasi dampak dari pandemi tersebut.

“2021 sampai 2023 adalah periode mengatasi dampak pandemi dan momentum politik untuk menampilkan energi kolaborasi bagi kemajuan bangsa dan negara. Jadi kalau sejak awal desain Pemilu Kepala Daerah Serentak pada November 2024, menagapa harus dipercepat?” sambungnya lagi.

Baca Juga: Megawati Berhentikan Bupati Semarang dan Anaknya dari PDIP, Karena Sang Istri Diusung Partai Lain?

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm