Viral Aisha Wedding, BKKBN Ungkap 5 Bahaya dari Pernikahan Anak!

12 Februari 2021 17:05 WIB
Aisha Weddings
Aisha Weddings ( Twitter: Sweta Kartika )

Sonora.ID – Viral Wedding Organizer Aisha Wedding, berikut ini adalah 5 bahaya dari pernikahan anak yang diungkapkan oleh pihak BKKBN.

Belakangan ini warganet sedang dihebohkan dengan Wedding Organizer, Aisha Wedding yang mempromosikan jasanya dengan layanan nikah siri dan perkawinan anak.

Diketahui, Aisha Wedding menjanjikan perkawinan anak yakni pengantin perempuan yang berusia 12 tahun hingga 21 tahun.

Jasa tersebut mendapatkan kritik bertubi-tubi dari berbagai pihak, termasuk dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Baca Juga: Viral Situs Jasa Urus Pernikahan di Bawah Umur, KPAI Laporkan Aisha Wedding Organizer

Terkait hal tersebut, Badan kependudukan dan keluarga Berencana Nasional (BKKBN) turut menyayangkan adanya promosi tersebut.

Pihak BKKBN memberikan edukasi mengenai bahaya dari pernikahan anak.

Melansir dari Kompas.com, Kepala BKKBN, Hasto Wardoyo menyampaikan, promosi pernikahan dini atau pernikahan anak yang dilakukan Aisha Wedding ini dinilai menyesatkan.

"Kampanye provokasi nikah pada usia anak adalah sesat menyesatkan bagi masyarakat. Tidak saja secara Undang-undang, tetapi lebih beratnya secara biologis sangat menjerumuskan," ujar Hasto saat dihubungi Kompas.com, Kamis, (11/2/2021).

Baca Juga: 5 Fakta Viral Aisha Weddings , Tawarkan Pernikahan Siri Hingga Nikah Usia 12 Tahun

Berikut 5 bahaya pernikahan anak seperti yang diungkapkan oleh Hasto:

Berpotensi stunting

Pernikahananak ini sangat berpotensi melahirkan anak yang stunting.

Persalinan macet

Pernikahan anak juga berpotensi menyebabkan persalinan macet, karena panggul sang ibu masih sempit dan mengancam kematian bayi.

Berpotensi robek pada mulut rahim

Anak-anak atau perempuan berusia terlalu muda yang hamil berpotensi terjadinya robek pada mulut rahim dan jalan lahir saat proses melahirkan.

Hasto menyampaikan, dengan robeknya mulut rahim ini juga dapat menyebabkan perdarahan di mana kondisi ini berpotensi menyebabkan kematian pada ibu dan si bayi.

Baca Juga: 5 Dampak Negatif Dibalik Pernikahan Dini yang Wajib Diketahui

"Ada juga bahaya seperti penyakit 'keracunan pernikahan' atau preeklamsia," ujar Hasto.

Ia menjelaskan, penyakit ini ditandai dengan naiknya tekanan darah, kejang, dan pembengkakan kaki saat persalinan.

Selain itu, kondisi preeklamsia umumnya terjadi pada perempuan berusia kurang dari 20 tahun yang tengah mengandung.

Penyebab kanker mulut rahim

"Perlu diketahui, orang yang melakukan seks sebelum usia mencapai 20 tahun itu rentan terjadi kanker mulut rahim," lanjut dia.

Baca Juga: Pemprov Jateng Tekan Pernikahan Usia Dini Lewat Program 'Jokawin Bocah'

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar mengetahui apa saja edukasi yang benar dan tepat agar tidak tersesat informasi.

Sebab, kanker mulut rahim menempati urutan kedua, dari penyakit kanker yang paling mematikan di Indonesia, setelah kanker payudara.

Keropos tulang lebih cepat

Perempuan yang hamil pada usia pertubuhan akan mengalami keropos tulang lebih cepat. Akibatnya, saat waktu tulang sedang tumbuh, menjadi terhenti karena sang ibu sudah melahirkan bayi.

"Perempuan yang hamil pada usia pertumbuhan maka tulangnya berhenti tumbuh dan cenderung keropos osteoporosis dan di usia menopause menjadi bungkuk mudah patah tulang dan menjadikan usia tua tidak produktif," lanjut Hasto.

Usia ideal

Dari angka tersebut, Hasto pun mengimbau, idealnya perempuan hamil pada usia di atas 20 tahun sampai 35 tahun.

Baca Juga: Bukan Hanya Karena Pandemi, Kepala BKKBN: Salah Satu Faktor Perceraian adalah Pernikahan Dini

Kemudian, dia juga mengimbau bagi keluarga untuk merencanakan kehamilan, bisa dengan diberi jarak sekitar 3 tahun dari kelahiran anak sebelumnya.

"Jarak kandungan setidaknya 3 tahun," ucap dia.

Selain itu, ia menambahkan, masyarakat agar jangan terlalu banyak anak, setidaknya dua anak sudah cukup atau dinilai lebih menyehatkan dalam suatu keluarga.

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm