Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik Pemkab Enrekang, Oknum Wartawan Diamankan Polda Sulsel

14 Februari 2021 09:25 WIB
E. Zulpan, Kabid Humas Polda Sulsel
E. Zulpan, Kabid Humas Polda Sulsel ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Polda Sulsel mengklaim telah sesuai prosedur dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Pemerintah Kabupaten Enrekang melalui bagian hukum.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan menyebutkan penangkapan dan penahanan tersangka berinisial R (30) telah sesuai prosedur.

Sebelumnya yang bersangkutan membuat berita di salah satu media online yang membuat keberatan Bupati Enrekang, Muslimin Bando. Laporan diterima November 2020.

"Ini sesuai prosedur," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Komisaris Besar Polisi E.Zulpan, di Mapolda Sulsel, Minggu (14/02/2021).

Baca Juga: Demo Pekerja Hiburan Makassar, Polisi Temukan Pelanggaran Protokol Kesehatan

Dia menjelaskan sebelum melakukan penangkapan, bagian Satreskrim Polres Enrekang telah melakukan beberapa prosedur sesuai aturan.

Seperti yang diawali dengan pengaduan, terbitnya laporan polisi, penyelidikan, Pemeriksaan saksi ahli, gelar perkara dan koordinasi dengan Instansi terkait.

“Jadi saya tegaskan, kami melayani setiap pengaduan masyarakat tanpa pandang bulu dan melakukan proses penegakan hukum secara obyektif,” jelasnya.

Zulpan menjelaskan penyidik juga telah koordinasi dengan Kemenkumham Sulsel untuk mempertanyakan tentang legalitas dari portal atau website terkait tulisan tersangka yang dilaporkan.

Baca Juga: BI Sulsel Bekali Mahasiswa Makassar Cara Peroleh Beasiswa

Dikatakannya, Kemenkum Ham menyatakan melalui surat nomor : W.23.AH.02.03-05 yang menyatakan bahwa legalitas PT. Update Media Sulsel tidak terdaftar pada data base Ditjen AHU sebagai badan hukum maupun badan usaha, atas hal ini tentu Update Sulsel tidak memenuhi Undang-undang nomor 40 tahun 1999 pada pasal 9 ayat 2 yang berbunyi:

“Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia," tambahnya

Selain itu, Polres setempat telah berkoordinasi dan mengirim surat ke Dewan Pers. Berdasarkan penelusuran melalui website Dewan Pers Nama peruaahaan tersebut tidak terdaftar sebagai Perusahaan Pers.

Kabid Humas menambahkan dalam tulisan di website itu posisi tersangka sebagai narasumber bukan sebagai penulis, namun dalam pemeriksaan dia menerangkan bahwa dia yang membuat tulisan tersebut namun mencantumkan nama lain sebagai penulis.

"Tersangka (R) tidak dapat menunjukan atau memperlihatkan kartu identitas selaku jurnalis pada update sulsel news dan namanya tidak tercantum sebagai reporter ataupun wartawan dalam Laman media online tersebt," Tegas Kapolres Enrekang.

Bahkan, lanjut Kabid Humas Pihak Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Ahli Pidana, dan mereka menyatakan perbuatan yang dilakukan tersangka (R) dengan pemberitaan yang dibuat telah menimbulkan kegaduhan, keresahan dan sampai pada kebencian atau permusuhan individu, maka tindak pidana yang dilakukan ridwan merupakan kualifikasi tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.

Baca Juga: Dua Raperda Batal, Bapemperda DPRD Kalsel Bahas 21 Raperda Tahun Ini

Selanjutnya, lanjut Kabid Humas, Penyidik juga sudah melakukan pengecekan terhadap alamat perusahaan yang tercantum dalam halaman media tersebut yang beralamat komplek perumahan taman toraja, Tanjung Bunga, Kec. Tamalate kota Makassar. “Namun alamat tersebut tidak ada dan tidak ditemukan sebagaimana keterangan lurah setempat,”jelas Kabid Humas

Terkait Kasus tersebut, Kabid humas juga menerangkan, bahwa beberapa saksi juga sudah dimintai keterangan diantaranya Bupati Enrekang, Wakil Bupati Enrekang serta Kabag Hukum Pemkab Enrekang.

Dari hasil keterangan saksi-saksi, dikatakan bahwa apa yang diberitakan Update Sulsel News oleh RD ini, tidak benar dan merupakan kebohongan, karena uang yang akan dipinjam oleh Pemkab Enrekang bukan untuk membayar tenaga honorer, selain itu Tersangka (R) tidak pernah melakukan klarifikasi kepada sumber informasi dan mengutip keterangan Wakil Bupati tanpa klarifikasi dan persetujuan.

Disebutkan pula oleh Kabid Humas, Berdasarkan Data dari Pemda Enrekang uang yang akan dipinjam oleh Pemkab Enrekang direncanakan untuk pembangunan daerah meliputi infrastruktur jalan, jembatan dan bidang kesehatan, Pusat sarana olahraga, serta bidang pasar sesuai surat pernyataan bupati kepada pemerintah pusat no 912/4213/Setda/2020 tgl 28 Desember 2020.

Baca Juga: Pascabanjir, Komisi III DPRD Kalsel Monitoring Kerusakan Infrastruktur

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm