Sonora.ID - Sebagai negara demokrasi, memberikan kritik dan bersuara akan kebijakan pemerintah adalah hal yang sangat biasa terjadi di negeri ini.
Bahkan pada beberapa waktu yang lalu, Presiden Joko Widodo justru meminta masyrakat untuk memberikan kritik kepada pemerintah, tanpa takut dilaporkan ke polisi.
Mendengar ungkapan tersebut, Jusuf Kalla pun angkat suara dan menanyatakan apakah hal itu benar-benar bisa terjadi.
Baca Juga: Selamat Hari Pers Nasional, Seskab: Pemerintah Butuh Kritik yang Pedas
“Presiden mengumumkan silakan kritik pemerintah. Tentu banyak pertanyaan, bagaimana cara mengkritik pemerintah tanpa dipanggil posisi?” ungkapnya seperti dikutip dari Kompas.TV.
Menko Polhukam, Mahfud MD pun menyatakan bahwa pemerintah pun tidak bisa menghalangi masyarakat untuk melapor kepada polisi, karena laporan tersebut adalah hak setiap warga negara.
Dengan demikian, pihaknya menegaskan bahwa bukan pemerintah yang melaporkan jika ada pihak yang kritis mengkritik pemerintah.
Baca Juga: Tak Setuju dengan Lockdown, Jokowi: yang Terkena Covid-19 Satu Orang, yang di-Lockdown Satu Kota
“Itu kan melapor, punya hak. Kemudian polisi punya kewajiban kalau laporan didalami, kan tinggal itu saja,” jelasnya.
Pihaknya juga menyatakan bahwa kritik kepada pemerintah ini sudah menjadi hal yang biasa sejak zaman dahulu.
Sejak saat itu juga, pemerintah mengalami dilema terkait pelaporan kritik dan tidak, karena keduanya sama-sama membuat gaduh.
Baca Juga: Digadang-gadang Bantu Kepulangan Rizieq Shihab, JK: Saya Ibadah Saja
“Pemerintah dihadapkan pada dilema. Kalau ditindak dibilang diskriminatif, kalau tidak ditindak itu menjadi liar. Itu juga terjadi pada zaman JK masih menjadi wapres,” sambung Mahfud MD menegaskan.
Mahfud pun mencontohkan ketika JK menjadi wapres, polisi pun menangkap pelaku yang sering kali memberikan kritik kepada pemerintah.
“Kalau mau ditindak orang ribut, ketika tidak ditindak juga orang ribut,” tegasnya lagi.
Baca Juga: Video Dirinya Joget Tanpa Masker Viral di Medsos, Mahfud MD Buka Suara
Mahfud menegaskan bahwa hal ini masuk dalam prinsip demokrasi, sehinga pemerintah mengambil kritik dari masyarakat sebagai pertimbangan dalam mengambil kebijakan.
Di sisi lain, laporan masyarakat kepada kepolisian pun menjadi hak dan seharusnya tidak menimbulkan masalah.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Turun, Presiden Jokowi Puji Program Pemprov Sulsel