Asimilasi tersebut ditujukan untuk memutus mata rantai virus corona di dalam penjara.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktoral Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti menyebutkan ada beberapa alasan di balik kebebasan Lucinta Luna.
Dikutip dari Kompas.com, Rika menyebutkan bahwa pihak yang bersangkutan telah membayar denda sebesar Rp 10 juta, sesuai dengan putusan pengadilan.
Baca Juga: Bukan Langgar PSBB, Pengacara Sebut Bahar bin Smith Ditangkap karena Sentil Penguasa
Selain itu, Rika menyatakan bahwa Lucinta Luna berperilaku baik selama menjalani pidana di rutan tersebut.
“Pertama, karena sudah berkelakua baik. Kedua, sudah menjalani setengah masa hukumannya. Ketiga karena sudah membayar dendanya,” jelasnya menegaskan.
Meski demikian, Lucinta Luna baru bebas murni pada 10 Agustus 2021 mendatang, dan hingga saat itu dirinya masih dipantai oleh Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Barat.
Baca Juga: Awasi 705 Napi Asimilasi, Kepala Bapas Malang Terus Koordinasi dengan Instansi Terkait
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, dengan judul ‘Lucinta Luna Bebas karena Asimilasi Covid-19, Bayar Denda dan Berperilaku Baik Selama Dipenjara’.