Sonora.ID - Menjalani masa tahanan, sejak tanggal 12 Februari 2020 silam, setelah satu hari setelah ditangkap terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba, saat ini Lucinta Luna bebas.
Sebelumnya, diketahui bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun 6 bulan, dengan denda Rp 10 juta.
Sempat tidak terima dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus tersebut, namun banding tersebut tidak dikabulkan, sehingga vonis Lucinta Luna tetap sama dengan majelin hakim PN Jakarta Barat.
Baca Juga: Sidang Perdana Lucinta Luda Akan Dilaksanakan Setelah Lebaran
Setelah 1 tahun di penjara, pada 11 Februari 2021 lalu dikabarkan bahwa Lucinta Luna bebas dari penjara Rumah Tahanan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta.
Hari itu, menjadi hari yang menggembirakan bagi selebriti yang satu ini, karena meskipun dirinya belum bebas secara murni, tetapi ia bisa menghirup udara luar.
Kebebasan tersebut didapatkan, karena berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020, Lucinta Luna berhak mendapatkan asimilasi Covid-19.
Baca Juga: Kebutuhan Lucinta Luna Saat di Penjara, Mulai Bulu Mata Palsu Hingga Ngutang Rp 300 Ribu
Asimilasi tersebut ditujukan untuk memutus mata rantai virus corona di dalam penjara.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktoral Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti menyebutkan ada beberapa alasan di balik kebebasan Lucinta Luna.
Dikutip dari Kompas.com, Rika menyebutkan bahwa pihak yang bersangkutan telah membayar denda sebesar Rp 10 juta, sesuai dengan putusan pengadilan.
Baca Juga: Bukan Langgar PSBB, Pengacara Sebut Bahar bin Smith Ditangkap karena Sentil Penguasa
Selain itu, Rika menyatakan bahwa Lucinta Luna berperilaku baik selama menjalani pidana di rutan tersebut.
“Pertama, karena sudah berkelakua baik. Kedua, sudah menjalani setengah masa hukumannya. Ketiga karena sudah membayar dendanya,” jelasnya menegaskan.
Meski demikian, Lucinta Luna baru bebas murni pada 10 Agustus 2021 mendatang, dan hingga saat itu dirinya masih dipantai oleh Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Barat.
Baca Juga: Awasi 705 Napi Asimilasi, Kepala Bapas Malang Terus Koordinasi dengan Instansi Terkait
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, dengan judul ‘Lucinta Luna Bebas karena Asimilasi Covid-19, Bayar Denda dan Berperilaku Baik Selama Dipenjara’.