Banjarmasin, Sonora.ID - Sudah satu pekan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro berjalan.
Di Banjarmasin, penerapannya sendiri mengandalkan posko-posko yang ada di kelurahan hingga ke tingkat RT untuk menekan angka penularan CoVID-19.
Berdasarkan pantauan Smart FM Banjarmasin, Selasa (16/02) siang, masih sangat sedikit jumlah posko-posko yang ditemukan.
Sebut saja misalnya di Kelurahan Pemurus Dalam, Kec. Banjarmasin Selatan dan Kelurahan Teluk Dalam, Kec. Banjarmasin Tengah yang didatangi reporter.
Bukan tanpa alasan, dua kelurahan tersebut adalah wilayah yang masih berstatus zona kuning penularan CoVID-19 dengan angka tertinggi.
Baca Juga: Ilegal Logging Jadi Pemicu Lain Banjir Bandang dan Tanah Longsor di HST
Bripka Rahmadi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pemurus Dalam menjelaskan, pelaksanaan PPKM berskala mikro di wilayahnya diterapkan hingga ke tingkat RT.
Meskipun dari 50 RT yang ada, baru terdapat tiga titik posko PPKM berskala mikro yang berdiri. Itupun dengan sumber dana dibantu dukungan swadaya masyarakat.
"Posko induknya ada di kantor Kelurahan. Sisanya ada di jalan Nakula, RT. 26 dan di pos BPK Ramin, RT. 14," klaimnya saat dikonfirmasi.
Adapun kegiatan yang dilakukan, adalah mensosialisasikan lagi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 68 Tahun 2020 dan Protokol Kesehatan (Prokes) kepada warga.
Bahkan bagi mereka yang datang dari luar daerah, atau bukan penduduk setempat yang datang ke daerah itu maka diwajibkan lapor dengan RT setempat.
"Kita perketat di tingkat RT. Jika kondisinya kurang sehat maka ditindaklanjuti oleh puskesmas untuk pemeriksaan kesehatan. Kita juga akan upayakan lagi menambah posko-posko di RT lain, utamanya yang zona kuning," pungkasnya.
Baca Juga: Dampak CoVID-19, Penduduk Miskin di Kalsel Mencapai 206,92 Ribu Jiwa
<...