Dalam surat edaran, sejumlah jenis tempat usaha harus berhenti beroperasi di jam 22 waktu setempat.
"Ini kan sudah ada upaya dengan pembatasan kegiatan malam," jelasnya.
Ansariadi mengklaim kebijakan itu membuat angka penularan melandai. Namun kasus dianggap masih tinggi.
Opsi yang ditawarkan seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan.
"Kami sudah diskusi dengan bapak Pj Wali Kota (Rudy Djamaluddin) kalau terjadi lonjakan lagi, maka tidak ada jalan lain selain PSBB," tandasnya.
Baca Juga: Kapasitas RS Rujukan Covid-19 di DKI Jakarta Tinggal 13 Persen!