Usai menghabisi nyawa korban, pelaku membawa Hp dan dompet milik korban lalu kabur lewat balkon belakang kamar. Dalam perjalanan menuju kos tempat tinggalnya, pelaku membuang Hp dan dompet di sungai dekat Jalan Pulau Kawe Denpasar Selatan.
Dir Reskrimum mengungkapkan bahwa pelaku sebelumnya pernah di penjara selama 9 bulan lantaran terlibat kasus pencurian. Diungkapkan juga jika motif pelaku merampok dan membunuh korban karena faktor ekonomi.
Selain itu, pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian yang dilakukannya di awal tahun 2016 melakukan pencurian di counter Hp di wilayah Jember.