Polda Bali Ungkap Perampokan dan Pembunuhan Seorang Wanita di Jalan Tukad Batanghari Denpasar

16 Februari 2021 16:45 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H. rilis kasus Perampokan dan Pembunuhan Janda Cantik di Jalan Tukad Batanghari Denpasar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H. rilis kasus Perampokan dan Pembunuhan Janda Cantik di Jalan Tukad Batanghari Denpasar. ( Dok. Humas Polda Bali)

Denpasar, Sonora.ID - Akhirnya pelaku perampokan dan pembunuhan janda cantik, Dwi Farica Lestari (24) asal Subang, Jawa Barat disebuah kamar Homestasy di Jalan Tukad Batanghari, Denpasar pada Sabtu (16/1/2021) terungkap.

Dalam mengungkap kasus ini, Tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Bali, Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan memburu pelaku sampai ke Jawa Timur. Pelaku bernama Wahyu Dwi Setyawan (24) ditangkap saat bersembunyi di rumah mertuanya di Kelurahan Kraton, Kencong, Jember, Jawa Timur pada Jumat (12/2) lalu sekitar pukul 20.00 WITA.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti, berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih DK 5326 EF, senjata tajam jenis kerambit, helm ojol warna hijau dan sandal jepit motif kotak warna biru.

Baca Juga: Perampok Toko Emas di Tamansari Meninggal Akibat Positif Virus Corona

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H. memengakan bahwa penangkapan pelaku berawal dari hasil penyelidikan dan olah TKP. Berdasarkan keterangan dari saksi didapatkan informasi tentang ciri-ciri pelaku dan keberadaannya.

Selanjutnya, setelah mengetahui keberadaan pelaku, anggota Resmob langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Akhirnya Pelaku berhasil ditangkap di rumah mertuanya di wilayah Jember, Jatim.

Saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya sudah menusuk korban menggunakan senjata tajam jenis Kerambit.

Kombes Pol. Rahardjo juga menjelaskan, peristiwa sadis itu terjadi berawal dari pelaku dengan korban janjian untuk bertemu di TKP melalui sebuah aplikasi pada Sabtu (16/1) sekitar pukul 01.00 Wita.

Pelaku datang ke TKP mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 warna putih DK 5326 EF. Tiba di lokasi, pelaku langsung menuju kamar lantai II yang ditempati korban. Kemudian mereka melakukan hubungan badan.

Bukannya memberikan uang kepada korban, pelaku yang bekerja sebagai buruh bangunan justru mengambil Hp dan dompet milik korban. Mengetahui barangnya diambil oleh pelaku, korban yang saat itu berdiri tanpa busana disamping tempat tidur berteriak minta tolong.

Baca Juga: 3 Polisi di Makassar Dipecat sepanjang 2020, Salah Satunya Terlibat Perampokan

Teriakan korban membuat pelaku naik pitam. Pelaku langsung membekap korban dari belakang dengan menggunakan tangan kiri. Selanjutnya tangan kanan mengambil senjata tajam jenis Kerambit dari saku celana yang berada di atas tempat tidur. Tak berpikir panjang pelaku langsung menusuk leher korban.

Ditegaskan juga bahwa semua luka yang terdapat dileher korban karena senjata tajam. Diungkapkan ada 3 luka sudut di leher sebelah kiri dan kanan, 1 luka sudut leher tengah dan luka di leher kanan memotong pembuluh nadi besar yang menyebabkan kematian korban.

“Pembunuhan ini sudah direncanakan oleh pelaku. Dimana pelaku sudah menyiapkan pisau jenis Kerambit untuk menguasai barang-barang milik korban,” terangnya.

Usai menghabisi nyawa korban, pelaku membawa Hp dan dompet milik korban lalu kabur lewat balkon belakang kamar. Dalam perjalanan menuju kos tempat tinggalnya, pelaku membuang Hp dan dompet di sungai dekat Jalan Pulau Kawe Denpasar Selatan.

Dir Reskrimum mengungkapkan bahwa pelaku sebelumnya pernah di penjara selama 9 bulan lantaran terlibat kasus pencurian. Diungkapkan juga jika motif pelaku merampok dan membunuh korban karena faktor ekonomi.

Selain itu, pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian yang dilakukannya di awal tahun 2016 melakukan pencurian di counter Hp di wilayah Jember.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm