Vaksin Covid-19 Aman dan Halal, Satgas: Warga Tak Perlu Ragu Lagi

17 Februari 2021 10:00 WIB
Vaksin Covid-19 Aman dan Halal, Satgas: Warga Tak Perlu Ragu Lagi
Vaksin Covid-19 Aman dan Halal, Satgas: Warga Tak Perlu Ragu Lagi ( Kompas.com/Doc.humas BNPB)

Sonora.ID - Meski banyak pihak yang melihat vaksin Covid-19 ini sebagai salah satu harapan untuk keluar dari masa pandemi, tetapi di sisi lain ada juga yang belum percaya dengan vaksin tersebut.

Bahkan beberapa orang pun merasa takut menerima vaksin karena ada beberapa kabar yang  menyatakan efek samping dari vaksinasi Covid-19.

Melihat hal itu, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito meminta seluruh warga Indonesia untuk tidak lagi ragu menerima vaksin Covid-19.

Baca Juga: Pekan Depan Lansia Divaksin Covid-19, Berikut Aturan Lengkapnya!

Pasalnya, dirinya menyatakan bahwa vaksinasi ini penting sebagai upaya untuk mengakhiri pandemi, ditambah lagi pemerintah pun sudah menjamin keamanan penggunaan vaksin.

Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Sekretariat Presiden, Wiku menegaskan bahwa tak hanya teruji aman, vaksin Covid-19 pun sudah mendapatkan label halal.

“Hal ini menunjukkan bahwa vaksin Covid-19 yang digunakan saat ini aman dan halal untuk digunakan,” tegasnya.

Baca Juga: Amankan Supply Vaksin Covid-19, Bio Farma Kolaborasi dengan Perbankan

Pihaknya menyebutkan bahwa vaksin tersebut telah disuntikkan pertama kali kepada Presiden Jokowi, dan hingga saat ini belum ditemukan adanya kejadian ikutan pasca imunisasi atau yang disebut dengan KIPI yang serius.

Efek samping yang umum ditemukan biasanya bersifat ringan, tidak serius, dan mudah hilang.

“Oleh karena itu masyarakat tidak perlu khawatir akan efek samping dari vaksin Covid-19. Saya meminta agar masyarakat dapat ikut serta berpartisipasi dalam program vaksinasi sehingga herd imunity ini dapat segera tercapai,” sambungnya mengimbau dan menjelaskan.

Baca Juga: Berebut dengan 215 Negara, Jokowi: Tak Mudah Dapat Vaksin Covid-19

Imbauan ini seturut dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang kewajiban vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat Indonesia.

Saat ini, pemerintah memasang target vaksinasi ini selesai dalam waktu satu tahun dan dapat menjangkau 70 persen penduduk Indonesia, atau sekitar 182 juta jiwa.

Baca Juga: Sebelum Melakukan Vaksin, Berikut Beberapa Hal yang Perlu Diperhatikan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm