Pihak Pemkot sendiri berdalih jika ia harus lakukan lelang jabatan tersebut karena telah mendapatkan izin dari Kemendagri dan KASN. Terkait hal tersebut, Supratman menegaskan jika surat izin sebagai acuan Pemkot tidak wajib untuk dilaksanakan. “Bisa dilaksanakan bisa juga tidak dilaksanakan. Sisa kita melihat seberapa urgen lelang jabatan untuk kita lakukan,” ujarnya.
Sementara Plt Kepala BKD Makassar, Basri Rakhman akan melaporkan hasil rapat tersebut, khususnya terkait penolakan Komisi A terkait pelaksanaan lelang jabatan karena untuk saat ini tidak penting untuk dilakukan. Namun, Basri menegaskan lelang jabatan ini penting dilakukan untuk saat ini. “Komposisi pejabat kalau tidak terisi kan pasti tidak maksimal. Olehnya itu ini penting. Cuma memang izinnya baru keluar maka baru dilaksanakan,” ujarnya.
Terkait dengan izin yang bisa tidak dilaksanakan menurut Komisi A, Basri membantah anggapan seperti itu. “Izin itu karena diminta oleh wali kota yang ada (untuk melakukan lelang), masa setelah dikeluarkan langsung bilang, ooww saya tidak usah saya laksanakan. Tidak boleh begitu. Kalau izin keluar yah harus dilaksanakan,” ujarnya.
Jadi patokan kita adalah izin karena memang sudah lama diminta. Bukan hanya Pak Rudy yang minta tapi Pj yang lama juga karena dari dulu sudah kosong itu jabatan. Siapa saja Pj wali kota saat itu pasti akan laksanakan, karena ini etika pemerintahan itu kewenangan kepala daerah untuk melaksanakan, ” tandas Basri.
Baca Juga: Selesaikan Polemik Lelang Jabatan, Nurdin Abdullah Sebut Prof Rudy dan Danny Pomanto Negarawan