Belum lagi persoalan pendaftarnya yang ternyata belum mencukupi. Di samping itu, dewan menyoroti banyaknya peserta yang dari luar Makassar, padahal ASN di internal Pemkot Makassar juga banyak yang memiliki kompetensi.
“Persoalan peserta yang minim juga, artinya lelang jabatan ini kurang peminatnya. Karena mungkin tahu aturan. Padahal ASN kita juga cukup banyak,” ujarnya.
“Walau pun sebenarnya ada aturan menurut tadi Staff BKD bahwa aturannya itu kalau memang sudah ditambah waktunya tapi tetap belum cukup itu tidak apa-apa dilanjutkan. Tapi, pesertanya juga lebih banyak dari luar daripada di internal Pemkot Makassar sendiri. Maksud saya, tidak berkompetenkah ini ASN-ASN yang ada di pemerintah kota? Kenapa yang ada saja yang diberdayakan,” tambah Supratman.
Supratman mengatakan, jika Pemkot Makassar tetap ngotot ingin melanjutkan lelang jabatan, tidak masalah.
Namun dari Komisi A sendiri, akan mengeluarkan rekomendasi terkait dengan lelang jabatan. Itu artinya, DPRD Makassar melalui Komisi A meminta agar lelang jabatan tersebut dibatalkan dulu pelaksanaanya karena dianggap tidak urgen untuk kondisi saat ini.
“Bukan kita menolak lelang jabatan. Tetap kita akan laksanakan lelang jabatan supaya bisa menghasilkan ASN yang kompeten. Tapi bukan hari ini. Mungkin bulan-bulan selanjutnya kita laksanakan,” ujarnya.
Baca Juga: Sepi Pelamar, Lelang Jabatan 8 OPD di Makassar Akhirnya Diperpanjang