Palembang, Sonora.ID - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Pelaksana Harian (Plh) Bupati yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020.
Penyerahan SK tersebut dilaksanakan di Graha Bina Praja Kantor Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (17/02).
Adapun ketujuh Plh Bupati yang menerima SK, yakni :
Baca Juga: Pertumbuhan Kredit Sumsel Diklaim Tinggi, Ternyata ini Alasannya
1. OKU – Ir. Achmad Tarmizi
2. OKU Timur – Jumadi, S. Sos
3. OKU Selatan – H. Romzi
4. Musi Rawas – Drs. Ec. Priskodesi
5. Ogan Ilir – Aufa Syahrizal
6. PALI – Syahron Nazil, SH
7. Musi Rawas Utara – Alwi Roham, S. Sos
Usai penyerahan SK tersebut, Deru mengatakan, tujuan dilaksanakan penyerahan SK ini supaya pelayanan administrasi hingga pelayanan kepada masyarakat yang diberikan Pemerintah tidak vakum.
Deru melanjutkan, alasan ditunjuknya para pejabat tersebut sebagai Plh Bupati dikarenakan kapasitas yang mereka miliki sudah baik.
Baca Juga: Terima Kunjungan DPR RI, Herman Deru Paparkan Kondisi Ekonomi Sumsel
“Sekda yang ditunjuk sebagai Plh Bupati ini adalah Sekda definitif yang tentu punya kapasitas dan mengetahui kondisi di lapangan. Jadi penunjukan ini bukan tanpa alasan,” kata Deru.
Deru pun meminta kepada seluruh Plh Bupati yang bertugas dapat menjadi ASN yang disiplin dan penuh dedikasi.
“Pesan saya cuma satu kepada para Plh dapat menjadi ASN yang penuh dedikasi dan kedisiplinan. Selain itu, saya harap kepada Plh ini supaya tidak tercemar dengan residu Pilkada,” ungkapnya.
Baca Juga: Pemprov Sumsel Optimis Kasus Karhutla di Sumsel Dapat Ditekan
Dari ketujuh Plh Bupati yang diserahkan SK pada hari ini, Aufa Syahrizal (Kepala Dinas Pariwisata Sumsel) menjadi satu-satunya Plh yang bukan berasal dari Sekda setempat.
“Karena saat ini Sekda Ogan Ilir berstatus Plt, sehingga yang kita angkat sebagai Plh Bupati disini adalah Aufa Syahrizal yang notabenenya bukan Sekda di daerah setempat, berbeda dengan enam Plh lainnya yang merupakan Sekda setempat,” tutupnya.