Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Penjualan Pulau Lantigiang di Selayar

17 Februari 2021 18:15 WIB
E. Zulpan, Kabid Humas Polda Sulsel
E. Zulpan, Kabid Humas Polda Sulsel ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Polisi telah menetapkan satu tersangka dalam kasus penjualan pulau lantigiang di kabupaten selayar, Sulawesi Selatan.

Kabid humas Polda Sulsel, Kombes Pol E. Zulpan mengatakan tersangka berinisial KA. Ditetapkan usai dilakukan pengembangan dan memeriksa sebelas saksi.

"Telah diperiksa 11 orang saksi. Penyidik polres selayar telah menetapkan satu orang tersangka," katanya belum lama ini.

Mereka yang diperiksa diduga mengetahui proses jual beli pulau yang masuk dalam wilayah taman nasional takabonerate itu. Termasuk penjual dan pembeli pulau itu.

Polisi masih terus melakukan pengembangan. Tersangka merupakan orang yang menerima biaya panjar atau dp sebesar 10 juta rupiah.

Baca Juga: 4 Pesona Alam yang Menawan di Pulau Lantigiang Kawasan Taman Nasional Taka Bonerate

"Ini masih akan dikembangkan," tambahnya.

Pulau lantigiang dibanderol dengan harga Rp 900 juta. Terletak di Desa Jinato, Kecamatan Takabonerate itu.

Pembeli adalah Direktur utama PT Selayar Mandiri Utama, Asdianti Baso

Ditemui di Makassar, wanita itu membantah membeli pulau. Yang dilakukan hanya mengelola lahan.

"Saya hanya membeli lahan disana," ujarnya.

Baca Juga: Geger Pulau Lantigiang Dijual, Nurdin Abdullah : Itu Milik Negara

Asdianti memandang selama ini Selayar memiliki sejuta keindahan taman bawah laut ketiga terindah di dunia.

Biasanya menjadi lokasi diving bagi para penyelam. Namun menurutnya belum banyak diketahui wisatawan mancanegara.

Olehnya, dia merasa terpanggil untuk mengembangkan pariwisata tanah kelahirannya. Selama ini lama tinggal di pulau bali dan bersuamikan pria asal Itali.

Baca Juga: Polda Bali Ungkap 7 Pelaku Kejahatan Cyber Crime Skimming

Asdianti menegaskan pulau tersebut dapat dikelola oleh masyarakat atau investor yang ingin mengembangkan.

Hal ini mengacu pada surat kepemilikan dan di dukung oleh petunjuk Balai Taman Nasional Takabonerate.

Izin awal untuk mengelola pulau itu telah dimiliki. Namun pihaknya atas nama perusahaan PT Selayar Mandiri Utama belum bisa bergerak melakukan pembangunan karena masih ada yang perlu dipenuhi.

Baca Juga: Polres Kotamobagu Tetapkan Dua Tersangka Penganiayaan Petugas Pemulasaran 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm