Alasan marahnya pelanggar menurut Dewa Sayoga, mungkin karena jenuh dengan pandemi ini dan juga karena faktor perekonomian masyarakat.
Mengingat sampai saat ini, akibat dampak pandemi Covid-19 banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaannya maupun di rumahkan oleh perusahan tempat mereka bekerja.
Dalam kegiatan yustisi yang dimulai sejak Pkl 08:00 wita sampai selesai ini, ditemukan sebanyak 22 orang terjaring lantaran tidak menerapkan standar protokol kesehatan dengan benar.
Baca Juga: Masa Jabatan Rai Mantra-Jaya Negara Selesai, Pj Sekda Ditunjuk Jadi PLH Walikota Denpasar
Yakni tidak menggunakan masker dengan tepat dan tidak membawa masker. Sehingga sebanyak 13 orang diganjar denda sebesar 100 ribu rupiah sesuai Pergub Bali Nomor: 46 Tahun 2020, karena tidak membawa masker dan 9 orang lainya diberikan sanksi berupa teguran simpati dan hukuman sosial karena memakai masker yang tidak sempurna
Dan untuk menekan kasus Covid-19 di Kota Denpasar, kegiatan yustisi terkait kedisiplinan protokol kesehatan (prokes) akan terus dilaksanakan.