Denpasar, Sonora.ID - Dalam menekan penyebaran virus corona atau Covid-19, hingga kini berbagai upaya terus digencarkan.
Tim Yustisi Kota Denpasar saat saat melakukan penertiban Protokol Kesehatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di wilayah Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat lebih tepatnya diseputaran Jalan Sudirman - Jalan. Waturenggong - Jalan Diponegoro menjaring 22 orang pelanggar protokol kesehatan.
Dari jumlah tersebut sebanyak 7 orang langsung di rapid test antigen oleh Tim Kesehatan dan hasilnya semua non reaktif.
Baca Juga: 24 Pelanggar Prokes di Kota Denpasar, 16 Orang Jalani Rapid Tes Antigen
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan bahwa rapid test antigen yang dilakukan kepada pelanggar adalah dalam upaya pencegahan penularan covid 19 secara real, sehingga selain sidak masker, upaya menekan penularan covid 19, pelanggar juga harus diketahui kondisi kesehatannya.
Jika dalam sidak ini pelanggar ada hasil rapid testnya reaktif, maka akan langsung dibawa kerumah singgah untuk diisolasi.
Dewa Sayoga juga mengungkapkan selama bertugas tidak mengalami kesusahan, namun dia tidak menutup kemungkinan bahwa ada masyarakat yang marah-marah saat dilakukan penertiban.
Baca Juga: Masa Jabatan Rai Mantra-Jaya Negara Selesai, Pj Sekda Ditunjuk Jadi PLH Walikota Denpasar
Alasan marahnya pelanggar menurut Dewa Sayoga, mungkin karena jenuh dengan pandemi ini dan juga karena faktor perekonomian masyarakat.
Mengingat sampai saat ini, akibat dampak pandemi Covid-19 banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaannya maupun di rumahkan oleh perusahan tempat mereka bekerja.
Dalam kegiatan yustisi yang dimulai sejak Pkl 08:00 wita sampai selesai ini, ditemukan sebanyak 22 orang terjaring lantaran tidak menerapkan standar protokol kesehatan dengan benar.
Baca Juga: Masa Jabatan Rai Mantra-Jaya Negara Selesai, Pj Sekda Ditunjuk Jadi PLH Walikota Denpasar
Yakni tidak menggunakan masker dengan tepat dan tidak membawa masker. Sehingga sebanyak 13 orang diganjar denda sebesar 100 ribu rupiah sesuai Pergub Bali Nomor: 46 Tahun 2020, karena tidak membawa masker dan 9 orang lainya diberikan sanksi berupa teguran simpati dan hukuman sosial karena memakai masker yang tidak sempurna
Dan untuk menekan kasus Covid-19 di Kota Denpasar, kegiatan yustisi terkait kedisiplinan protokol kesehatan (prokes) akan terus dilaksanakan.