Pohon di Anjungan Pantai Losari Dipotong, Hotel: Ganggu Pemandangan

18 Februari 2021 14:10 WIB
Pemotongan pohon di depan anjungan pantai losari makassar
Pemotongan pohon di depan anjungan pantai losari makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pengelola hotel Aryaduta Makassar diduga melakukan pemotongan pohon tanpa izin pemerintah.

Pantauan di lapangan, ada tiga pohon jenis ketapang yang dipangkas. Letaknya di atas trotoar jalan penghibur, tepatnya depan anjungan pantai Losari.

Aktivitas tersebut sempat dihentikan petugas kelurahan setempat karena izinnya belum diterima, sehingga nyaris terjadi ketegangan.

Pohon yang mempercantik median jalan itu dianggap merugikan usahanya.

 

Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Penjualan Pulau Lantigiang di Selayar

Seperti dalam pandangan Alwi, bagian front office hotel Aryaduta. Dia mengaku pohon dipotong karena sudah tinggi dan rimbun.

"Ini kan pemandangan yang kita jual menghadap ke pantai sudah tidak kelihatan lagi. Ini pohon ketapang saja yang kelihatan. Buka jendela ini yang dilihat," katanya saat ditemui, Kamis (18/2/2021).

Selain itu, penebangan pohon dilakukan dengan alasan untuk memberikan pemandangan lebih luas kepada tamu yang menginap di hotel Aryaduta.

"Jadi rata-rata komentarnya tamu pak yang masuk ke hotel sudah tidak menikmati pemandangan pantai Losari. Jadi memangkas sedikit saja," tambahnya.

Sementara, kepala dinas lingkungan hidup (DLH) Kota Makassar, Mario Said yang dikonfirmasi terpisah mengatakan pemberitahuan dari hotel diterima.

Pihaknya membolehkan karena yang dilakukan hanya berupa pemangkasan pohon.

 

Baca Juga: Pelantikan Wali Kota Makassar, Danny Pomanto Ingin di Kapal Pinisi

"Kita sudah terima suratnya, tapi itu pemangkasan ji. Itu tidak masalah, kecuali penebangan harus ada izin," jelasnya.

Mario menanggapi adanya upaya pihak kelurahan yang menghalangi pemangkasan pohon. Hal itu terjadi karena informasi belum diterima.

"Nanti saya infokan ke kelurahan," tambah Mario yang juga menjabat Kadishub Makassar.

Dia menjelaskan ada aturan mengenai penebangan pohon milik pemerintah. Selain harus mendapatkan izin, syarat lainnya harus membayar konpensasi berupa penanaman pohon mengganti pohon yang ditebang itu.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm