Makassar, Sonora.ID -Mahkamah Konstitusi (MK) menghentikan gugatan hasil Pilkada Luwu Utara dan Barru.
Penyelenggara pemilu langsung mengambil sikap dengan menjadwalkan penetapan pasangan calon terpilih.
Seperti yang dilakukan KPU menetapkan pasangan calon, Indah Putri Indriani - Suaib Mansur sebagai kandidat terpilih.
Plh Ketua KPUD Luwu Utara, Supriadi Halim mengatakan memiliki waktu maksimal 5 hari untuk menetapkan calon terpilih.
Rapat pleno bakal digelar setelah pihaknya menerima dokumen resmi terkait putusan MK.
Hal itu diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan pilkada.
"Memutuskan dan menetapkan pasangan calon calon bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani dan calon wakil bupati Luwu Utara Suaib Mansur sebagai calon terpilih dalam pemilihan kepala daerah tahun 20209" katanya saat dihubungi melalui telepon seluler, Kamis (18/2/2021).
Baca Juga: Kasus Korupsi Dispora Makassar Dihentikan, Polda Sulsel: Ada Pengembalian Dana Kerugian
Usai penetapan, dokumen salinan diberikan ke dewan. Hal itu agar tahapan dilanjutkan dengan pengesahan pasangan calon.
"Setelah ini, kami akan menyerahkan salinan putusan ini kepada DPRD untuk selanjutnya diproses sebagaimana mestinya," tambahnya.
Sementara itu calon bupati Luwu Utara terpilih, Indah Putri Indriani menyampaikan pleno penetapan calon terpilih yang digelar KPU Luwu Utara, adalah momentum untuk kembali menyatu.
" Ini adalah momentum kita untuk kembali bergandengan tangan. Semua tahapan pilkada telah selesai, dan semua berlangsung damai," kata Indah.
Baca Juga: Harga Elpiji 3 KG Meroket Lagi, Pemko Banjarmasin Siapkan Sanksi Tipiring
Dia juga mengapresiasi seluruh penyelenggara pemilu, yang sudah menjalankan semua tahapan pilkada dengan sungguh sungguh, meskipun dalam kondisi pandemi covid-19.
"Saya ucapkan terimakasih kepada semua pihak, penyelenggara dalam hal ini KPU dan Bawaslu, semua forkopimda saya ucapkan terimakasih. Kepada seluruh masyarakat Luwu Utara, mari kita kembali bergandengan tangan. Tidak ada lagi perbedaan, pilkada sudah berlalu," tutur Indah.
Penyelenggara pilkada kabupaten barru juga menjadwalkan hal yang sama.
Ketua KPUD setempat, Masdar mengatakan akan menggelar rapat pleno penetapan hasil Pilkada 2020.
Hal ini setelah keluar putusan MK menggugurkan perkara sengketa Pilkada Barru.
"Kalau Barru hari Jumat besok. Tempatnya di Gedung aula Al Gazali sekitar pukul 14.00 wita," jelasnya.
Teknis rapat pleno penetapan. Tamu yang hadir dibatasi agar protokol pencegahan covid 19 dapat terlaksana.
"Sementara kita lakukan untuk edarkan surat undangan juga. Yang jelas diundang saja Paslon parpol dan tim menerapkan protokol kesehatan," tambahnya.
Diketahui, pilkada barru dimenangkan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih Suardi Saleh-Aska Mappe.
Adapun permohonan perselisihan diajukan dua rivalnya yakni Mudassir-Aksah dan Malkan Amin-Andi Salahuddin Rum.
Persoalan itu selanjutnya dinyatakan gugur oleh MK. Pengucapan putusan disiarkan secara daring.
Baca Juga: Pelantikan Wali Kota Makassar, Danny Pomanto Ingin di Kapal Pinisi