Solo, Sonora.ID - Masa jabatan dari FX. Hadi Rudyatmo sebagai Wali Kota Solo telah habis, Pada hari Rabu,(17/02/2021). Meski begitu waktu pelantikan dari Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo dan Teguh Prakosa sebagai Wakil Wali Kota Solo masih belum ada kepastian hingga saat ini.
Alhasil ditunjuklah Ahhyani menjadi Pelaksana Harian (Plh) untuk menggantikan Rudy yang telah selesai masa jabatanya sebagai Wali Kota Solo.
Ahyani selama ini menjabat sebagai Sekertaris Daerah (Sekda), untuk itu dialah yang dianggap paling cocok untuk menggantikan tugas Wali Kota.
Baca Juga: Korban Bully Warganya, Wali Kota Solo: Ndak Apa-apa bagi Saya
Penunjukan Ahyani sebagi Plh ini berdasar dari Keputusan Gubernur Jawa Tengah : 131/0002748 Tahun 2021 Tanggal 16 Februari tentang Penunjukan Pelaksana Harian Bupati dan Wali Kota di Provinsi Jawa Tengah.
Pemkot Solo sendiri juga telah membuat Surat edaran (SE) tentang Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Solo yang ditandatangi Asisten Admistrasi Umum Rahmat Sutomo.
Saat memimpin upacara di HUT kota Solo ke-276 di Blai Kota Solo Rabu,(17/02/2021) Rudy mengatakan, saat ini ia telah memasuki masa akhir dari jabatanya yaitu tepat di hari Rabu 17 Febuari 2021 dan sementara posisinya akan digantikan oleh Sekertaris Daerah (Sekda), Ahyani.
Baca Juga: Baru Satu Helikopter BELL 412EPI Pesanan Kemenhan Siap Dioperasikan
Rudy juga mengatakan bahwa surat keputusan dari Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo tentang penunjukan Plh telah diserahkan pada Ahyani saat upacara HUT kota Solo tersebut.
"Plh sudah...