"Plh sudah diserahkan ke pak Sekda. Sesuai aturan yang ada paling lama 7 hari," ujar Rudy.
Ia juga menambahkan, apabila hingga 7 hari tersebut pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo yang terpilih pada pemilu sebelumnya belum juga dilakukan maka harus segera melantik Pejabat (Pj).
Pasalnya hingga kini tanggal penetapan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa belum juga diketahui pastinya atau bisa dibilang masih buram.
Rudy menjelaskan, jika pejabat (Pj) belum juga dilantik, ini akan berdampak kepada para aparatur sipil negara di lingkungan Pemkot Solo dimungkinkan tidak akan bisa menerima gaji.
"Karena jika tidak ada pejabat(Pj), maka tidak akan ada yang menandatangani. Pelaksana harian (Plh) tidak memiliki kewenangan apa-apa," jelas ia.
"Kalau belum juga dilantik, mohon maaf ASN puasa dulu," gurau Rudi.
Rudy menambahkan jika belum juga dilantik maka para ASN harus bersabar dulu dalam menerima gajinya.
Baca Juga: Banjir Ucapan Terima Kasih dari Warga Solo, Rudy: Saya Bahagia