Ini Sanksi dari Pemerintah bagi Warga yang Menolak Vaksin Covid-19

19 Februari 2021 12:35 WIB
ilustrasi vaksin
ilustrasi vaksin ( freepik)

Pengenaan sanksi itu akan dilakukan oleh Kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai kewenangannya.

Selain sanksi administratif, pemerintah mengatur masyarakat penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti program ini bisa dikenai sanksi sesuai UU yang berlaku.

Melansir dari tribunnews.com. Juru Bicara Satuan Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyebut oenjatuhan sanksi administratif kepada masyarakat yang menolak vaksin Covid-19 sebagai Langkah terakhir.

"Perlu diingat bahwa peraturan (sanksi) ini adalah opsi terakhir, jika langkah persuasif tidak efektif, dan menghambat secara signifikan rencana operasional vaksinasi yang mengancam pembentukan kekebalan komunitas," katanya, dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (18/2/2021).

Saat ini pemerintah lebih mengutamakan upaya persuasif untuk masyarakat penerima vaksin COvid-19.

Baca Juga: Dokter Terawan Kembangkan Vaksin Covid-19, Warganet Dibikin Terkesima!

 

 

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm