Pengenaan sanksi itu akan dilakukan oleh Kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai kewenangannya.
Selain sanksi administratif, pemerintah mengatur masyarakat penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti program ini bisa dikenai sanksi sesuai UU yang berlaku.
Melansir dari tribunnews.com. Juru Bicara Satuan Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyebut oenjatuhan sanksi administratif kepada masyarakat yang menolak vaksin Covid-19 sebagai Langkah terakhir.
"Perlu diingat bahwa peraturan (sanksi) ini adalah opsi terakhir, jika langkah persuasif tidak efektif, dan menghambat secara signifikan rencana operasional vaksinasi yang mengancam pembentukan kekebalan komunitas," katanya, dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (18/2/2021).
Saat ini pemerintah lebih mengutamakan upaya persuasif untuk masyarakat penerima vaksin COvid-19.
Baca Juga: Dokter Terawan Kembangkan Vaksin Covid-19, Warganet Dibikin Terkesima!