Sonora.ID -Di Indonesia, vaksin Covid-19 sudah mulai dilakukan sejak januari 2021 lalu. Bagi mereka yang sesuai kriteria mendapatkan vaksin, wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.
Namun, apabila bagi mereka yang terdaftar sebagai penerima vaksin namun menolak disuntik, pemerintah telah menyiapkan sanksi yang akan diberikan.
Dilansir Indonesiabaik.id sanksi tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Peraturan Presiden tersebut ditandatangani pada 9 Februari 2021.
Baca Juga: Berbasis Sel Dendritik, Ini Kelebihan Vaksin Nusantara Lawan Covid-19
Adapun sanksi yang diberikan tertuang dalam Perpres 14/2021 Pasal 13A disebutkan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
- Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
- Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan;
-Denda.
Pengenaan sanksi itu akan dilakukan oleh Kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai kewenangannya.
Selain sanksi administratif, pemerintah mengatur masyarakat penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti program ini bisa dikenai sanksi sesuai UU yang berlaku.
Melansir dari tribunnews.com. Juru Bicara Satuan Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyebut oenjatuhan sanksi administratif kepada masyarakat yang menolak vaksin Covid-19 sebagai Langkah terakhir.
"Perlu diingat bahwa peraturan (sanksi) ini adalah opsi terakhir, jika langkah persuasif tidak efektif, dan menghambat secara signifikan rencana operasional vaksinasi yang mengancam pembentukan kekebalan komunitas," katanya, dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (18/2/2021).
Saat ini pemerintah lebih mengutamakan upaya persuasif untuk masyarakat penerima vaksin COvid-19.
Baca Juga: Dokter Terawan Kembangkan Vaksin Covid-19, Warganet Dibikin Terkesima!