Makassar, Sonora.ID - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta pemerintah kota Makassar menghentikan proses seleksi terbuka terhadap delapan jabatan eselon dua yang sedang dilelang.
Sebab seleksi itu dinilai melanggar sejumlah ketentuan.
Permintaan tertuang dalam surat nomor B-690/KASN/02/2021 yang ditujukan kepada Pj Wali Kota Rudy Djamaluddin.
Surat bertanggal 10 Februari 2021 itu ditandatangani Agus Pramusinto, Ketua Komisi ASN.
Dalam poin surat itu disebutkan pelaksanaan seleksi terbuka harus dikoordinasikan dengan Wali Kota terpilih hasil pilkada.
"Ini untuk kelancaran dan kesinambungan dalam pelaksanaan pemerintahan selanjutnya," kata Agus dalam surat.
Koordinasi yang dimaksud yaitu tahap rencana pelaksanaan dan penyampaian seleksi hasil terbuka.
Dalam bentuk pernyataan dan kesepakatan bersama secara tertulis.
Baca Juga: Lokasi Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Terpilih Belum Jelas
Pertimbangan lainnya, KASN mencermati proses seleksi yang dilaksanakan pemkot Makassar.
Ditemukan adanya informasi tidak sesuai dengan peraturan perundangan serta ketentuan yang diarahkan
Seperti pendaftaran dan penerimaan berkas yang berlangsung hanya dalam satu hari kerja.
Hal itu menyalahi surat edaran menteri PANRB nomor 52 tahun 2020. Dimana pengumuman pendaftaran calon seleksi dilakukan selama lima hari kerja.
Jika setelah pengumuman belum dipenuhi jumlah pelamar yang memenuhi syarat, dapat dilakukan perpanjangan selama tiga hari.
"Catatan lainnya mengenai pengalaman kerja pendaftar dalam bidang tugas yang akan diduduki," tambahnya.
Lelang jabatan dapat dilanjutkan jika pelaksanaan koordinasi dilaporkan ke KASN. Selain itu, melakukan perbaikan seperti yang diarahkan.
Baca Juga: Tidak Ada Izin Gubernur, 4 Pendaftar Gugur Lelang Jabatan Pemkot Makassar