Padahal, lanjut dia, kewaspadaan masyarakat akan bahaya CoVID-19 dan penularannya harus senantiasa dipupuk. Alias jangan dikendorkan.
"Dulu mereka bikin zonasi sendiri pada tingkat kelurahan dengan alasan dari Mendagri. Padahal zonasi sesuai SOP satgas pusat hanya sampai tingkat kabupaten dan kota saja," tulisnya, saat dikonfirmasi Smart FM melalui Whatsapp, Jum'at (19/02) malam.
Ia menegaskan, Instruksi Mendagri yang dijadikan alasan menghilangkan peta zonasi penyebaran CoVID-19 tidaklah benar. Karena sepengetahuannya, instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 hanya untuk pelaksanaan PPKM Mikro.
Baca Juga: Lanjut Tahap Pembuktian, Ibnu Fokus Hadapi Gugatan Sengketa Pilwali Banjarmasin di MK
"Tidak ada instruksi menghapus publikasi data perkembangan harian di tingkat kelurahan. Publik punya hak atas data CoVID-19," tegasnya.
Bahkan seharusnya, Dinkes menambahkan peta zonasi penyebaran virus hingga ke tingkat RT untuk dipublikasikan. Bukan menghapus semuanya.
Apalagi sekarang ini, kasus CoVID-19 di Banjarmasin sedang tinggi. Tidak hanya kasus harian dan kumulatif, tapi juga kasus aktif.
"Transparansi data adalah bagian dari pemberian informasi riil ke publik guna percepatan pengendalian pandemi. Jadi tidak aneh jika sekarang masyarakat semakin tidak peduli Protokol Kesehatan (Prokes) dan CoVID-19," pungkasnya.