Banjarmasin, Sonora.ID - Tertanggal 18 Februari 2021, peta sebaran kasus zonasi CoVID-19 per kelurahan yang biasanya di posting Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin di akun sosial media pribadinya tiba-tiba hilang.
Padahal, peta sebaran kasus itu menunjukan bagaimana kondisi penyebaran CoVID-19 per kelurahan, yang biasanya diberi warna merah, kuning, hijau dan terbaru berwarna oranye.
Alasannya pun tidak begitu jelas. Namun dari pengamatan Smart FM di akun sosial media tersebut, Dinkes memberikan penjelasan kepada salah satu warganet di kolom komentar.
Baca Juga: Elpiji di Banjarmasin Masih Langka, Kasih : Untung Masih Punya Kompor Minyak
"Untuk penentuan zonasi sebaran kasus CoVID-19 sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM berskala Mikro lebih ditujukan di tingkat RT untuk penentuan zonasinya sudah ditetapkan masing-masing puskesmas di wilayah kerjanya. Dan di ketentuan tersebut tidak tidak ada lagi landasan untuk kita menentukan zonasi sebuah wilayah tingkat kelurahan. Makanya untuk saat ini zonasi kelurahan kami tiadakan. Semoga bisa dipahami dan dimengerti terimakasih," tulis pemegang akun sosmed tersebut.
Keesokan harinya, tepatnya pada tanggal 19 Februari 2021, peta zonasi kembali muncul. Namun hanya sebaran jumlah orang dalam pemantauan yang dikasih warna biru untuk semua kelurahan.
Kondisi ini pun ditanggapi serius oleh Anggota Tim Pakar CoVID-19 dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Hidayatullah Muttaqin.
Menurutnya, data penyebaran kasus CoVID-19 yang terkesan ditutup-tutupi atau tidak transparan, maka akan menurunkan tingkat kewaspadaan masyarakat akan virus tersebut.
Padahal, lanjut dia, kewaspadaan masyarakat akan bahaya CoVID-19 dan penularannya harus senantiasa dipupuk. Alias jangan dikendorkan.
"Dulu mereka bikin zonasi sendiri pada tingkat kelurahan dengan alasan dari Mendagri. Padahal zonasi sesuai SOP satgas pusat hanya sampai tingkat kabupaten dan kota saja," tulisnya, saat dikonfirmasi Smart FM melalui Whatsapp, Jum'at (19/02) malam.
Ia menegaskan, Instruksi Mendagri yang dijadikan alasan menghilangkan peta zonasi penyebaran CoVID-19 tidaklah benar. Karena sepengetahuannya, instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 hanya untuk pelaksanaan PPKM Mikro.
Baca Juga: Lanjut Tahap Pembuktian, Ibnu Fokus Hadapi Gugatan Sengketa Pilwali Banjarmasin di MK
"Tidak ada instruksi menghapus publikasi data perkembangan harian di tingkat kelurahan. Publik punya hak atas data CoVID-19," tegasnya.
Bahkan seharusnya, Dinkes menambahkan peta zonasi penyebaran virus hingga ke tingkat RT untuk dipublikasikan. Bukan menghapus semuanya.
Apalagi sekarang ini, kasus CoVID-19 di Banjarmasin sedang tinggi. Tidak hanya kasus harian dan kumulatif, tapi juga kasus aktif.
"Transparansi data adalah bagian dari pemberian informasi riil ke publik guna percepatan pengendalian pandemi. Jadi tidak aneh jika sekarang masyarakat semakin tidak peduli Protokol Kesehatan (Prokes) dan CoVID-19," pungkasnya.
Ia juga mempertanyakan, Website Tracking CoVID-19 Banjarmasin, yang sudah tidak lagi aktif sejak 15 Desember 2020 lalu.
Padahal melalui situs corona.banjarmasinkota.go.id itu, pihaknya sebagai peneliti lebih mudah mengambil data dibanding data yang ada di Instagram Dinkes.
"Entah kenapa tidak update lagi. Padahal datanya penting,' tanyanya.
Terakhir Ia menyarankan, agar penyebaran kasus pada tingkat kelurahan sebaiknya tidak dibuat peta dengan berbagai warna. Melainkan peta yang warnanya hanya menggambarkan perkembangan kasus saja.
Baca Juga: Lanud Halim dan Yonko 461 Wing 1 Paskhas Bantu Korban Banjir
Karena baginya, zona hijau, kuning dan merah pada tingkat kelurahan dapat menjadi bias, lantaran tidak ada pengendalian mobilitas penduduk antar kelurahan di Banjarmasin.
"Misalnya kelurahan A zona hijau, padahal di situ tidak ada jaminan orang yang keluar masuk kelurahan tersebut bebas dari CoVID-19," tutupnya